SuaraLampung.id - Penyidikan kasus penipuan modus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan tersangka Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, rampung. Penyidik kepolisian akan menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Ashari Syam menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka Olivia Nathania alias Oi dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan fakta penyidikan, Jaksa mendapatkan informasi bahwa pada 13 November 2019, tersangka Olivia Nathania menghubungi saksi AGS (guru tersangka sewaktu di SMAN 6 Jakarta).
Lalu tersangka menjelaskan bahwa ia dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot menteri melalui jalur CPNS prestasi pengganti, dengan cara menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang meninggal karena COVID-19, stroke dan lain sebagainya.
Baca Juga:Anak Nia Daniaty Segera Disidang Kasus Dugaan Penipuan CASN
Kemudian, tersangka mengatakan kepada saksi AGS, jika berminat akan dikenakan biaya sebesar Rp25.000.000 sampai Rp40.000.000 per orang.
Menurut tersangka, uang tersebut akan digunakan sebagai biaya administrasi untuk diserahkan kepada seorang pegawai pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Saksi AGS lalu meneruskan informasi itu kepada teman dan keluarganya, di antaranya kepada korban KN yang kemudian memberitahukan juga informasi itu kepada korban SGY, RH, IM, RI, MA dan EP, hingga kemudian para korban datang dan menemui tersangka.
"Di situ tersangka menjelaskan bahwa ia mempunyai banyak kenalan di BKN dan menjamin 100 persen bisa menjadi PNS jika persyaratannya dapat dipenuhi maka di bulan April 2020 sudah bisa mulai kerja menjadi PNS," katanya.
Pada pertemuan itu, tersangka juga meyakinkan para korban bahwa apabila gagal memasukkan mereka menjadi PNS maka ia bersedia mengembalikan uang milik korban tersebut seluruhnya.
Baca Juga:Berkas Kasus Olivia Nathania Dilimpahkan ke Kejaksaan
Lantas, karena percaya dengan ucapan tersangka, para korban pun menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka sebagai persyaratan masuk PNS. Selanjutnya tersangka membagikan surat keputusan (SK) pengangkatan para korban menjadi PNS pada unit-unit yang telah dijanjikan oleh tersangka. Pada kenyataannya SK tersebut palsu.
Atas perbuatan tersangka itu, para korban mengalami kerugian materi sebesar Rp615.000.000. Olivia Nathania disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 65 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jubcto Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 65 (1) KUHP. (ANTARA)