Tidak Sesuai Peruntukan, Ribuan Izin Pertambangan dan Kehutanan Dicabut

ribuan izin itu dicabut karena tidak dijalankan dan tidak sesuai peruntukan dan peraturan.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 06 Januari 2022 | 14:56 WIB
Tidak Sesuai Peruntukan, Ribuan Izin Pertambangan dan Kehutanan Dicabut
Ilustrasi Pertambangan. Pemerintah cabut ribuan izin pertambangan, kehutanan dan perkebunan. [pixabay/pixel2013]

SuaraLampung.id - Pemerintah mencabut ribuan izin usaha di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan karena tidak sesuai dengan peruntukan awal.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, ribuan izin itu dicabut karena tidak dijalankan dan tidak sesuai peruntukan dan peraturan. 

"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut," kata Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video di kanal Sekretariat Presiden Jakarta, Kamis (6/1/2022) dikutip dari ANTARA.

Saat menyampaikan hal tersebut, Presiden Jokowi didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.

Baca Juga:Jokowi Cabut Ribuan Izin Usaha Pertambangan Hingga Perkebunan, Ini Rinciannya

"Pertama, hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut, karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan," ujar Presiden.

Hal tersebut menurut Presiden menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Kedua, hari ini juga kita cabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare," kata Presiden.

Izin-izin tersebut dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan.

"Ketiga, untuk hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare hari ini juga dicabut. 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum," ujar Presiden pula.

Baca Juga:Pemerintah Beri Pemanfaatan Lahan pada Organisasi Sosial Keagamaan hingga Kelompok Petani

Menurut Presiden, pembenahan dan penertiban izin usaha tersebut adalah perbaikan integral dari perbaikan tata kelola izin pertambangan, kehutanan, dan perizinan lainnya.

"Pemerintah terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut," kata Presiden menegaskan.

Pemerintah, kata Presiden, terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini