Ini Sikap NU terhadap Orang dengan Kelamin Ganda atau Interseksual

Jika ditemukan ada orang memiliki jenis kelamin ganda atau ambigu maka dianggap sebagai penyakit.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 24 Desember 2021 | 06:20 WIB
Ini Sikap NU terhadap Orang dengan Kelamin Ganda atau Interseksual
Suasana Muktamar ke-34 NU di Lampung. Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah memutuskan hukum orang dengan kelamin ganda atau interseksual. [YouTube TVNU]

SuaraLampung.id - Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah memberikan sikap terhadap orang yang memiliki kelamin ganda atau interseks. Sikap ini dirumuskan dalam rapat komisi di Muktamar ke-34 NU di Provinsi Lampung. 

Komisi Bahtsul Masail membahas cara penentuan jenis kelamin seseorang yang hanya mempunyai alat kelamin laki-laki, sempurna maupun tidak, namun juga memiliki ciri-ciri lahiriah perempuan seperti punya rahim dan darah haid.

Sebaliknya juga akan membahas cara penentuan jenis kelamin seseorang yang hanya mempunyai alat kelamin wanita (sempurna atau tidak) namun tidak memiliki rahim, tidak mengalami menstruasi, atau ciri lain yang menjadi ciri lahiriah laki-laki.

Dalam kesimpulannya, Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah menyatakan bahwa jenis kelamin yang ada di dunia ini hanya dua yaitu laki-laki dan perempuan. 

Baca Juga:Ada Karangan Bunga Ucapan Selamat ke Said Aqil dari PWNU Jatim, Marzuki: Hoaks

Jika ditemukan ada orang memiliki jenis kelamin ganda atau ambigu maka dianggap sebagai penyakit. 

Lalu bagaimana cara menentukan jenis kelamin bagi orang yang mengalami hal seperti itu?

"Cara menentukan jenis kelamin dengan memperhatikan keberfungsian alat kelamin dalam seperti rahim, indung telur, testis, sperma. Berfungsinya alat kelamin ditentukan dokter ahli," ujar Asrorun Niam saat membacakan hasil bahasan Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah, Kamis (23/12/2021) malam.

Menurut Asrorun, jika dua alat kelamin sama kuat, penentuan jenis kelamin ditentukan pada kecenderungan seksualnya.

"Alat kelamin dalam lebih dikedepankan daripada alat kelamin luar," kata dia.

Baca Juga:Ini 9 Kiai Sepuh Anggota AHWA yang Akan Tentukan Rais Aam PBNU

Mengenai operasi penyesuaian kelamin bagi orang interseksual hukumnya boleh sepanjang tidak membahayakan.

"Bukan ganti kelamin tapi penegasan terhada alat kelamin. Jika ditentukan laki-laki maka operasi untuk menegaskan jadi laki-laki. Bukan transgender tapi interseksual," tegas Niam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak