Ini Sikap NU terhadap Orang dengan Kelamin Ganda atau Interseksual

Jika ditemukan ada orang memiliki jenis kelamin ganda atau ambigu maka dianggap sebagai penyakit.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 24 Desember 2021 | 06:20 WIB
Ini Sikap NU terhadap Orang dengan Kelamin Ganda atau Interseksual
Suasana Muktamar ke-34 NU di Lampung. Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah memutuskan hukum orang dengan kelamin ganda atau interseksual. [YouTube TVNU]

SuaraLampung.id - Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah memberikan sikap terhadap orang yang memiliki kelamin ganda atau interseks. Sikap ini dirumuskan dalam rapat komisi di Muktamar ke-34 NU di Provinsi Lampung. 

Komisi Bahtsul Masail membahas cara penentuan jenis kelamin seseorang yang hanya mempunyai alat kelamin laki-laki, sempurna maupun tidak, namun juga memiliki ciri-ciri lahiriah perempuan seperti punya rahim dan darah haid.

Sebaliknya juga akan membahas cara penentuan jenis kelamin seseorang yang hanya mempunyai alat kelamin wanita (sempurna atau tidak) namun tidak memiliki rahim, tidak mengalami menstruasi, atau ciri lain yang menjadi ciri lahiriah laki-laki.

Dalam kesimpulannya, Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah menyatakan bahwa jenis kelamin yang ada di dunia ini hanya dua yaitu laki-laki dan perempuan. 

Baca Juga:Ada Karangan Bunga Ucapan Selamat ke Said Aqil dari PWNU Jatim, Marzuki: Hoaks

Jika ditemukan ada orang memiliki jenis kelamin ganda atau ambigu maka dianggap sebagai penyakit. 

Lalu bagaimana cara menentukan jenis kelamin bagi orang yang mengalami hal seperti itu?

"Cara menentukan jenis kelamin dengan memperhatikan keberfungsian alat kelamin dalam seperti rahim, indung telur, testis, sperma. Berfungsinya alat kelamin ditentukan dokter ahli," ujar Asrorun Niam saat membacakan hasil bahasan Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah, Kamis (23/12/2021) malam.

Menurut Asrorun, jika dua alat kelamin sama kuat, penentuan jenis kelamin ditentukan pada kecenderungan seksualnya.

"Alat kelamin dalam lebih dikedepankan daripada alat kelamin luar," kata dia.

Baca Juga:Ini 9 Kiai Sepuh Anggota AHWA yang Akan Tentukan Rais Aam PBNU

Mengenai operasi penyesuaian kelamin bagi orang interseksual hukumnya boleh sepanjang tidak membahayakan.

"Bukan ganti kelamin tapi penegasan terhada alat kelamin. Jika ditentukan laki-laki maka operasi untuk menegaskan jadi laki-laki. Bukan transgender tapi interseksual," tegas Niam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak