SuaraLampung.id - Seorang kakek asal Way Tuba, Way Kanan inisial RS (61) mencabuli bocah usia enam tahun. Perbuatan kakek ini terbongkar setelah korban cerita ke orang tuanya.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, awalnya ayah korban curiga melihat perilaku anaknya yang tak biasa. Saat itu sang ayah pulang kerja melihat anaknya menahan sakit.
"Melihat anaknya berjalan dengan kondisi menahan sakit, ayah korban kemudian menanyakan penyebabnya. Kemudian korban menjawab dengan istilah telah dicabuli," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Mendengar jawaban anaknya ini, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Mapolres Way Kanan, untuk ditindaklanjuti. Dari laporan itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan terhadap peristiwa pencabulan ini.
Baca Juga:Akhir Pelarian Bapak Cabuli Anak Kandung, Terciduk Saat Santai Di Warung
"Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada Senin (13/12/2021) sore. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya," ujar AKP Andre Try Putra.
Atas perbuatannya ini, pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak.