Mal dan Hotel di Bandar Lampung yang Tidak Gunakan PeduliLindungi akan Dikenakan Sanksi

pimpinan hotel, mal ataupun penginapan di Bandar Lampung agar menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Wakos Reza Gautama
Selasa, 14 Desember 2021 | 16:41 WIB
Mal dan Hotel di Bandar Lampung yang Tidak Gunakan PeduliLindungi akan Dikenakan Sanksi
Ilustrasi Fitur PeduliLindungi. Mal dan hotel di Bandar Lampung diwajibkan gunakan aplikasi PeduliLindungi. [Antara]

SuaraLampung.id - Semua mal dan hotel di Bandar Lampung diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di masa Natal dan Tahun Baru 2022. 

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini diharapkan bisa mencegah lonjakan kasus COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022 di Bandar Lampung. 

"Kita sudah minta kepada semua pimpinan hotel, mal ataupun penginapan agar menggunakan aplikasi PeduliLindungi di setiap pintu masuk dan dijaga oleh petugas," kata Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Tole Dailami, Selasa (14/12/2021) dikutip dari ANTARA.

Ia mengatakan manajemen hotel, mal dan pusat perbelanjaan modern tidak diperkenankan menerima pengunjung dari luar daerah yang tak dilengkapi oleh surat vaksinasi dan surat bebas COVID-19 melalui PCR.

Baca Juga:Hardrock Bali Klarifikasi Soal Pria yang Didenda Hampir Rp 5 Juta Karena Sprei Kotor

"Ya yang mau bermalam di Bandar Lampung harus sudah vaksinasi dan PCR atau antigennya negatif," kata dia.

Dailami mengatakan agar terlaksananya penerapan aplikasi PeduliLindungi di hotel, losmen, dan pusat perbelanjaan di Bandar Lampung, pihaknya akan menurunkan tim guna melakukan pemantauan.

"Ya kita nanti akan turunkan tim untuk melihat pelaksanaannya di lapangan," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, apabila nanti ada yang tidak mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi selama Natal dan tahun baru maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Nanti lebih detail akan ada Instruksi Wali Kota Bandar Lampung. Tapi yang pasti tahun baru tidak boleh ada acara," katanya. (ANTARA)

Baca Juga:Viral, Menginap di Hotel Harga Sejuta Dendanya Rp5 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini