SuaraLampung.id - Kasus narkoba yang menjerat artis Nia Ramadhani beserta suami, Ardiansyah Bakrie masih bergulir. Dalam waktu dekat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan menjadi pesakitan di meja hijau.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
"Dijadwalkan sidangnya besok di PN Jakpus," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga saat ditemui di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nia dan Ardi.
Baca Juga:Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari ini di PN Jakpus
Nia dan Ardi sebelumnya telah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat, selama hampir lima bulan.
Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB
Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.
Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).
Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (ANTARA)
Baca Juga:Jalani Rehab 5 Bulan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Disidang Hari Ini