UMK Bandar Lampung 2022 Selesai Dibahas, Ini Besarannya

Hasil pembahasan di Dewan Pengupahan, UMK Bandar Lampung 2022 ada kenaikan 1,8 persen dibanding tahun lalu.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 01 Desember 2021 | 08:23 WIB
UMK Bandar Lampung 2022 Selesai Dibahas, Ini Besarannya
Kadis Ketenagakerjaan Bandar Lampung Wan Abdurrahman menyatakan ada kenaikan UMK Bandar Lampung 2022. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung telah selesai membahas besaran upah minimum kota (UMK) Bandar Lampung 2022.

Hasil pembahasan di Dewan Pengupahan, UMK Bandar Lampung 2022 ada kenaikan 1,8 persen dibanding tahun lalu.

Pemerintah Kota Bandar Lampung sudah mengirimkan hasil pembahasan ke Pemerintah Provinsi Lampung.

Kini Pemkot Bandar Lampung  tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari Gubernur Lampung terkait UMK Bandar Lampung 2022.

Baca Juga:Tak Dengar Buruh, Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2022 Berdasarkan PP 36 Tahun 2022

"Ya masih belum tahu apakah UMK yang kita ajukan berkurang atau tidak. Karena belum turun SK Gubernurnya, mungkin kalau tidak besok, lusa, sebab hari ini kan batas akhirnya," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bandar Lampung Wan Abdurrahman, Selasa (30/11/2021) dikutip dari ANTARA.

Ia menyebutkan bahwa UMK Bandarlampung yang diajukan ke Pemprov Lampung naik sebesar Rp50.000 atau sekitar 1,8 persen dari UMK 2021 yakni Rp2.739.938.

"Kenaikan upah yang diajukan ke provinsi tersebut telah melalui pembahasan oleh pihak-pihak terkait," kata dia.

Namun, lanjut dia, memang UMK yang telah diajukan oleh Pemkot Bandarlampung akan dilakukan pembahasan kembali oleh Pemprov Lampung dengan dewan pengupahan sebelum menetapkan hasil terakhir.

Dia pun mengatakan, apabila nanti SK Gubernur sudah tentang UMK telah turun pihaknya pun akan segera menyosialisasikan kepada perusahaan dan serikat kerja.

Baca Juga:UMK 2022 Dianggap Tak Layak, Pakar: Berpihak Pada Dunia Usaha Dibanding Pekerja

"Kita juga kalau sudah menerima SK nya akan langsung sosialisasi agar penerapan UMK sesuai dengan aturan yang diberlakukan," kata dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah mengatakan bahwa dalam menentukan besaran kenaikan UMK ada beberapa faktor yang diperhatikan dan menjadi bahasan seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kekuatan pengusaha.

"Alhamdulillah semua sudah sepakat terkait kenaikan gaji ini. Kita juga harus perhatikan kekuatan pengusaha, jangan sampai kenaikan upah ini membuat pengusaha keberatan membayar pekerjanya," kata dia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini