SuaraLampung.id - Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, menerbitkan surat perintah terkait pelaksanaan Muktamar ke-34 NU di Lampung.
Dalam surat perintahnya, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menginstruksikan panitia segera mengambil langkah-langkah terukur untuk menyelenggarakan Muktamar Ke-34 NU pada 17 Desember 2021.
Adanya surat perintah Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar tentang Muktamar ke-34 NU di Lampung ini diungkapkan Ketua PBNU Saifullah Yusuf.
Menurut Saifullah Yusuf, surat perintah ini menjadi dasar dan pijakan bagi PBNU lewat panitia pengarah dan panitia pelaksana untuk mempercepat pelaksanaan muktamar dari tanggal yang ditetapkan sebelumnya.
Baca Juga:Fix Muktamar NU Dipercepat, Gus Ipul: Rais Aam Perintahkan Digelar 17 Desember
Menurut Gus Ipul --sapaan akrab Saifullah Yusuf-- dengan terbitnya surat perintah itu maka simpang siur soal waktu pelaksanaan muktamar kini terjawab.
"Semua pihak harus mematuhi keputusan Rais Aam sebagai pemegang komando tertinggi PBNU," kata dia melalui keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021) dikutip dari ANTARA.
Menurut dia, surat perintah Rais Aam itu tidak tiba-tiba muncul, namun ada sebab dan peristiwa yang mendahului.
"Surat perintah ini ada latar belakangnya, tidak 'ujug-ujug'. Itulah kenapa saya bilang bahwa PBNU itu sedang tidak baik-baik saja," ujar Gus Ipul.
Menurut dia, sebelum surat perintah itu dibuat, telah ada jadwal rapat untuk menyikapi status PPKM level 3 pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 secara nasional.
Baca Juga:Perintah Rais Aam PBNU: Muktamar NU Harus Diselenggarakan 17 Desember 2021
Hal itu dilakukan mengingat Muktamar Ke-34 NU sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 23--25 Desember 2021 di Lampung.
- 1
- 2