Diperiksa KPK 7 Jam Kasus Suap Azis Syamsuddin, Aliza Gunado Bungkam

Aliza Gunado diperiksa KPK kurang lebih selama 7 jam sebagai saksi dalam kasus suap Azis Syamsuddin.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 16 November 2021 | 06:20 WIB
Diperiksa KPK 7 Jam Kasus Suap Azis Syamsuddin, Aliza Gunado Bungkam
Illustrasi Aliza Gunado. Aliza Gunado bungkam usai diperiksa 7 jam oleh KPK dalam kasus suap Azis Syamsuddin. [Golkarpedia.com]

SuaraLampung.id - Aliza Gunado, orang kepercayaan Azis Syamsuddin, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap Dana Alokasi Khusus atau DAK Lampung Tengah tahun 2017, Senin (15/11/2021).

Aliza Gunado diperiksa KPK kurang lebih selama 7 jam sebagai saksi dalam kasus suap Azis Syamsuddin.

Setelah menjalani pemeriksaan, Aliza Gunado enggan bicara kepada wartawan yang meliput di KPK. 

Wartawan sempat bertanya mengenai Aliza Gunado sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin yang juga diduga terlibat dalam kasus suap Lampung Tengah.

Baca Juga:Periksa Dua Saksi, KPK Telisik Peran Azis Syamsuddin Kasus DAK Lampung Tengah

Namun Aliza Gunado enggan berkomentar dikutip dari Suara.com.

Bahkan saat ditanya apakah ia turut memberikan uang suap kepada eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju, Aliza tetap bungkam.

Aliza pun tampak mengeluarkan rokok dari saku dan membakar rokoknya sampai berjalan ke arah jalan raya.

Aliza diperiksa oleh penyidik KPK untuk tersangka Azis Syamsuddin. Azis ditetapkan tersangka karena menyuap Robin untuk menghentikan perkara di KPK.

Sebagai informasi, bahwa dalam anggaran DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017, diduga ada peran Azis Syamsuddin. Ia diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen.

Baca Juga:Usai Diperiksa KPK Soal Kasus DAK Lampung Tengah, Aliza Gunado Bungkam

Ketika alokasi anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, Azis menjabat Ketua Badan Anggaran DPR. Ia diduga mendapatkan fee setelah menaikan anggaran DAK Lampung tengah.

Dalam setiap kesempatan, Azis selalu menampik tuduhan tersebut. Ia menyatakan tak pernah menerima fee dari pengesahan DAK Lampung Tengah.

Kekinian Azis jadi tersangka dan telah ditahan KPK. Ia disangkakan menyuap Robin dan advokat Maskur Husein untuk tidak mengusut perkara DAK Lampung Tengah.

Azis bersama Aliza Gunado yang juga merupakan politikus partai Golkar menyuap Robin mencapai Rp 3,1 Miliar.

Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini