Cegah Varian Delta Plus Masuk, Pemerintah Perketat Syarat Masuk Indonesia

pemerintah meningkatkan kewaspadaan terhadap munculnya varian Delta plus di seluruh pintu masuk Indonesia.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 04 November 2021 | 11:51 WIB
Cegah Varian Delta Plus Masuk, Pemerintah Perketat Syarat Masuk Indonesia
Ilustrasi Covid-19. Pemerintah perketat syarat masuk Indonesia untuk cegah varian delta plus. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Pemerintah memperketat persyaratan perjalanan orang dari luar negeri untuk mencegah masuknya varian baru virus corona yakni varian AY.4.2 atau disebut varian Delta Plus dengan menerapkan peraturan wajib vaksin.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah meningkatkan kewaspadaan terhadap munculnya varian virus baru ini khususnya di seluruh pintu masuk Indonesia.

Nadia menerangkan bahwa virus corona varian Delta Plus ini menyebabkan peningkatan kasus kembali di negara lain seperti Inggris.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah menerapkan kebijakan wajib vaksin bagi siapapun yang datang ke Indonesia dari luar negeri.

Baca Juga:Imperfect: Film Karya Anak Bangsa yang Berhasil Suarakan Body Positivity

"Pertama menerapkan kebijakan vaksinasi. Jadi orang yang datang ke Indonesia harus sudah divaksin. Minimal vaksin pertama, yang paling baik sudah dosis kedua," katanya, Kamis (4/11/2021) dikutip dari ANTARA.

Untuk warga negara asing diwajibkan sudah divaksinasi dosis kedua. Sementara bagi WNI yang baru menerima dosis pertama saat datang ke Indonesia, akan diberikan vaksin dosis kedua usai menjalani masa karantina.

Selain itu setiap orang yang datang ke Indonesia juga diwajibkan negatif tes RT-PCR sebanyak tiga kali, yakni di negara asal, saat pertama datang ke Indonesia, dan pada saat menyelesaikan masa karantina.

Setiap orang yang datang ke Indonesia juga diwajibkan menjalani masa karantina selama lima hari bagi yang sudah divaksinasi dosis pertama, dan masa karantina tiga hari bagi yang sudah divaksinasi lengkap.

Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane mengkhawatirkan pengurangan masa karantina dari lima hari menjadi tiga hari bagi orang yang datang ke Indonesia dari luar negeri.

Baca Juga:Terobosan Baru, UI Kembangkan Material Baterai Kendaraan Listrik dari Ampas Kopi

Menurut dia, seharusnya pemerintah meningkatkan kewaspadaan dengan tetap memperketat masa karantina untuk mencegah masuknya virus corona varian baru AY.4.2 atau varian Delta Plus.

Varian Delta Plus AY.4.2 merupakan varian virus turunan dari varian Delta yang sudah menyerang Indonesia pada pertengahan 2021 dan menyebabkan lonjakan kasus tertinggi sepanjang catatan pandemi COVID-19 di Indonesia. Varian Delta Plus ini disebut lebih berbahaya dibandingkan varian Delta sebelumnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini