SuaraLampung.id - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung diminta tidak mengajukan cuti akhir tahun.
Imbauan untuk tidak cuti akhir tahun bagi ASN di Pemprov Lampung ini sebagai langkah agar tidak terjadi mobilitas tinggi di masa akhir tahun.
"Kita minta masyarakat bisa menahan dahulu keinginan untuk pulang ke kampung halaman atau berwisata saat libur Natal dan tahun baru nanti," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto secara virtual saat membuka kegiatan Multistakeholder Forum and Customer Gathering PLN, Jumat (29/10/2021) dikutip dari ANTARA.
Ia mengatakan hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya persebaran COVID-19 dan mencegah adanya gelombang ketiga kenaikan kasus COVID-19.
Baca Juga:17 Tersangka Kasus Suap Jual beli Jabatan di Pemkab Probolinggo Segera Disidang
"Ancaman COVID-19 masih ada jangan sampai ada gelombang ketiga, jadi kita harus menahan diri jangan sampai terlena saat libur akhir tahun," katanya.
Menurutnya, untuk mencegah persebaran COVID-19 di Lampung saat libur akhir tahun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung pun diminta untuk tidak mengajukan cuti.
"Libur akhir tahun diimbau ASN tidak cuti atau libur, ini diharapkan juga dapat dilakukan oleh pegawai BUMN, BUMD di Lampung. Tindakan ini dilakukan untuk menekan kasus COVID-19," ucapnya.
Dia melanjutkan, masyarakat pun diminta tetap menerapkan protokol kesehatan secara konsisten.
"Kondisi Lampung kini memang sudah membaik karena angka keterisian tempat tidur di bawah satu persen, tapi jangan lengah, terlena dan kendor dalam menerapkan protokol kesehatan. Karena risiko paparan COVID-19 masih ada," katanya.
Baca Juga:Polri Terima Surat Menpan RB soal Pengangkatan Eks Pegawai KPK jadi ASN
Sebagai upaya mengantisipasi persebaran COVID-19 pada libur akhir tahun, Presiden Jokowi pun telah mengingatkan seluruh kepala daerah untuk mengelola dan mengatur libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang memiliki potensi terjadi kerumunan akibat mobilitas masyarakat.
Selain itu untuk mengurangi mobilitas masyarakat pada akhir tahun guna mencegah persebaran COVID-19, melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri pemerintah pun telah menghapus cuti bersama pada 24 Desember 2021, dan menyisakan libur Sabtu dan Minggu karena pada tanggal 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 jatuh pada hari Sabtu. (ANTARA)