SuaraLampung.id - Lagi oknum polisi tersandung skandal seks dengan pihak berperkara. Kali ini adalah anggota Polsek Kutalimbaru, Medan, Sumatera Utara.
Anggota Polsek Kutalimbaru Bripka RHL meniduri istri tahanan inisial MU (19) di sebuah hotel.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan, keduanya berangkat bersama-sama ke hotel dan melakukan hubungan suami istri setelah dirayu oleh Bripka RHL
Riko mengatakan peristiwa itu terjadi, setelah dilakukan penangkapan suaminya di sebuah indekos di Jalan Kapten Muslim, Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia, pada 23 Mei 2021 lalu.
Baca Juga:Pos Polisi di Aceh Barat Diserang OTK, Ditemukan Proyektil Peluru
Meski demikian, Riko enggan merinci apakah ajakan untuk berhubungan badan itu termasuk kesepakatan pembebasan suaminya atau bukan.
“Pencabulan itu yang pasti dari hasil pemeriksaan, pengakuan anggota kami dan juga hasil pemeriksaan awal daripada wanita tersebut bahwa mereka berangkat bersama-sama dan sudah membuat janji untuk pergi ke hotel,” katanya dikutip dari Digtara.com--jaringan Suara.com.
“Yang pasti anggota kita salah untuk melakukan perbuatan itu.”
Untuk kasus penangkapan Sayed Maulana dan Andi Subrata polisi menyebut sudah masuk ke tahap dua dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deliserdang.
Kemudian terkait penanganan kasus pidananya sendiri itu sampai sekarang sudah berjalan dan tahap dua,” lanjutnya.
Baca Juga:Pos Polisi di Aceh Barat Diberondong Senpi, Selongsong Peluru Ditemukan
Atas kasus tersebut oknum anggota Polsek Kutalimbaru berinisial Bripka RHL dicopot dan dipindahkan ke Polrestabes Medan.
Sementara Kapolsek Kutalimbaru masih dicopot dan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut. Sementara Kanit Reskrim dipindahkan ke Polrestabes Medan.