Tips agar Tidak Menjadi Korban Pinjol

sebaiknya masyarakat meminjam uang dari pinjol legal.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 26 Oktober 2021 | 06:00 WIB
Tips agar Tidak Menjadi Korban Pinjol
ILustrasi kantor pinjol ilegal. Tips tidak menjadi korban pinjol. [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

SuaraLampung.id - Banyak masyarakat terjerat pinjaman online atau pinjol. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membagi tips agar tidak menjadi korban pinjol. 

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengimbau sebaiknya masyarakat meminjam uang dari pinjol legal. 

Caranya adalah dengan menggunakan sumber resmi aplikasi pinjol di AppStore (iOS) dan Google Play Store (Android).

"Untuk memunculkan sebuah aplikasi itu kita perlu media, media untuk mengunduh. Yang resmi itu ada di AppStore dan Google Play Store," kata Dedy di Jakarta, Senin (25/10/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Jadi Penagih dari Perusahaan Pinjol Ilegal, Warga Bogor Ditangkap Polisi

"Saat ini, di keduanya sudah kami minimalisir dengan perketat regulasinya, sehingga, yang ilegal tidak bisa masuk ke situ. Tapi, kalau masih menemukan ada (pinjol) ilegal, segera laporkan ke kami, kami akan segera koordinasi ke Apple dan Google," papar Dedy.

Lebih lanjut, karena ketatnya regulasi di platform resmi tersebut, para pelaku pinjol ilegal ini beralih ke situs web atau situs pembagian berkas (file sharing site) untuk melancarkan aksinya, dan mengajak calon pengguna mengunduh aplikasi ilegal tersebut melalui kedua platform itu.

"Karena yang resmi yaitu AppStore dan Play Store ini susah ditembus oleh pengembang aplikasi pinjol ilegal itu, mereka banyak beralih ke website atau file sharing site. Ini salah satu tanda-tanda jika itu pinjol ilegal, salah satu indikatornya adalah kita download-nya melalui file sharing forum atau website," jelas Dedy.

"Makanya itu mudah sekali di-upload ke situ, jadi nanti sang calon pengguna tidak diminta download di AppStore dan Play Store, tapi langsung diberi link untuk download di website. Itu bahaya sekali," ujarnya melanjutkan.

Kementerian Kominfo sendiri bersama dengan berbagai pihak seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Waspada Investasi, Bank Indonesia, hingga Kementerian Investasi RI/BKPM untuk meminimalisir fenomena pinjol ilegal tersebut.

Baca Juga:Pemberantasan Pinjol Ilegal, Pakar Hukum Sebut Ada Dua Alternatif Penyelesaian Hukum

Khususnya, pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau aplikasi melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik / Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini