Tips agar Tidak Menjadi Korban Pinjol

sebaiknya masyarakat meminjam uang dari pinjol legal.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 26 Oktober 2021 | 06:00 WIB
Tips agar Tidak Menjadi Korban Pinjol
ILustrasi kantor pinjol ilegal. Tips tidak menjadi korban pinjol. [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

SuaraLampung.id - Banyak masyarakat terjerat pinjaman online atau pinjol. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membagi tips agar tidak menjadi korban pinjol. 

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengimbau sebaiknya masyarakat meminjam uang dari pinjol legal. 

Caranya adalah dengan menggunakan sumber resmi aplikasi pinjol di AppStore (iOS) dan Google Play Store (Android).

"Untuk memunculkan sebuah aplikasi itu kita perlu media, media untuk mengunduh. Yang resmi itu ada di AppStore dan Google Play Store," kata Dedy di Jakarta, Senin (25/10/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Jadi Penagih dari Perusahaan Pinjol Ilegal, Warga Bogor Ditangkap Polisi

"Saat ini, di keduanya sudah kami minimalisir dengan perketat regulasinya, sehingga, yang ilegal tidak bisa masuk ke situ. Tapi, kalau masih menemukan ada (pinjol) ilegal, segera laporkan ke kami, kami akan segera koordinasi ke Apple dan Google," papar Dedy.

Lebih lanjut, karena ketatnya regulasi di platform resmi tersebut, para pelaku pinjol ilegal ini beralih ke situs web atau situs pembagian berkas (file sharing site) untuk melancarkan aksinya, dan mengajak calon pengguna mengunduh aplikasi ilegal tersebut melalui kedua platform itu.

"Karena yang resmi yaitu AppStore dan Play Store ini susah ditembus oleh pengembang aplikasi pinjol ilegal itu, mereka banyak beralih ke website atau file sharing site. Ini salah satu tanda-tanda jika itu pinjol ilegal, salah satu indikatornya adalah kita download-nya melalui file sharing forum atau website," jelas Dedy.

"Makanya itu mudah sekali di-upload ke situ, jadi nanti sang calon pengguna tidak diminta download di AppStore dan Play Store, tapi langsung diberi link untuk download di website. Itu bahaya sekali," ujarnya melanjutkan.

Kementerian Kominfo sendiri bersama dengan berbagai pihak seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Waspada Investasi, Bank Indonesia, hingga Kementerian Investasi RI/BKPM untuk meminimalisir fenomena pinjol ilegal tersebut.

Baca Juga:Pemberantasan Pinjol Ilegal, Pakar Hukum Sebut Ada Dua Alternatif Penyelesaian Hukum

Khususnya, pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau aplikasi melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik / Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM.

"Kita sudah bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Investasi, agar pendaftaran PSE melalui OSS itu bisa dipastikan bahwa yang mendaftar adalah pinjol yang legal. (Pinjol ilegal) Seharusnya bisa diminimalisir," kata Dedy.

Sementara itu, baru-baru ini Kementerian Kominfo bersama dengan OJK, Bank Indonesia, serta mitra kementerian dan lembaga telah memutus akses 4.873 konten layanan keuangan digital (fintech) yang tidak berizin atau ilegal.

Adapun ribuan konten fintech online tersebut tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan file sharing.

Kementerian Kominfo berharap, penegakan hukum atas maraknya konten ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital yang semakin bermanfaat. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak