SuaraLampung.id - Pemerintah Arab Saudi membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah bagi jamaah dari Indonesia. Namun, calon jamaah harus sudah divaksin dan memiliki sertifikat vaksin.
Selain itu, calon jamaah umrah asal Indonesia penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm wajib melakukan booster atau vaksinasi ketiga dengan menggunakan salah satu dari empat jenis vaksin yang saat ini disetujui Pemerintah Arab Saudi.
Empat jenis vaksin tersebut adalah Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah masih membahas prosedur umrah dan vaksinasi COVID-19 terkait persyaratan dari Arab Saudi bagi calon jamaah asal Indonesia.
Baca Juga:Ace Hasan Sambut Baik Keputusan Arab Saudi Terkait Penyelenggaraan Umrah
"Akan ada persiapan teknis, baik terkait prosedur umrah, vaksinasi dan karantina," kata Nadia saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa (12/10/2021) dikutip dari ANTARA.
Nadia menuturkan hal terkait prosedur dan pemenuhan persyaratan untuk umrah tersebut masih akan dibahas lebih lanjut.
Lebih lanjut, ia mengatakan dilakukan pembahasan teknis akhir antara Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri dan Kemkes.
"Kita tunggu pembahasan teknis finalnya," ujarnya. (ANTARA)
Baca Juga:5 Drama Korea yang Bakal Balikin Mood Saat Lagi Down