Cara Mendapatkan QR Code PeduliLindungi bagi Pengelola Tempat Usaha

UntukQR CodePeduliLindungi diharapkan bisa dipenuhi oleh perkantoran atau tempat- tempat umum dan usaha

Wakos Reza Gautama
Rabu, 15 September 2021 | 13:45 WIB
Cara Mendapatkan QR Code PeduliLindungi bagi Pengelola Tempat Usaha
Ilustrasi QR Code PeduliLindungi. Cara mendapatkan QR Code PeduliLindungi bagi pengelola tempat usaha. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraLampung.id - Berikut cara mendapatkan QR Code PeduliLindungi bagi pengelola tempat usaha. 

Di masa pandemi COVID-19, pemerintah mewajibkan para pengelola tempat usaha baik perkantoran hingga kafe dan restoran menyediakan QR Code untuk aplikasi PeduliLindungi.

Bagi pengelola tempat usaha yang belum mendapatkan QR Code PeduliLindungi diminta segera mengurus pengajuan melalui online. 

Mengutip akun instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berikut alur pengajuan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan QR Code untuk proses tracing dari aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga:Warga Positif Covid Berkeliaran, Jangan sampai PeduliLindungi Cuma buat Syarat Masuk Mal

"Pendaftar mengajukan surat permohonan ke [email protected]," kata akun @kemenkominfo seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (15/9/2021).

Setelah surat permohonan diterima nantinya pendaftar akan menerima formulir pendaftaran dari surat elektronik Kementerian Kesehatan.

Calon penumpang memindai kode batang dari aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan menggunakan KAI Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (6/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Calon penumpang memindai kode batang dari aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan menggunakan KAI Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (6/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Formulir itu harus diisi dan dikirim ulang oleh pendaftar agar bisa berlanjut ke tahapan selanjutnya untuk aktivitasi.

Setelah terkirim, nantinya pendaftar akan menerima kembali email berisi username (nama akun) dan juga password untuk aktivasi QR Code.

Langkah terakhir, setelah aktivasi selesai pendaftaran yang diajukan oleh pelaku usaha akan dinyatakan selesai setelah pendaftar melakukan konfirmasi lewat email yang digunakan oleh pendaftar.

Baca Juga:Soal Syarat PeduliLindungi, DPR: Jangan Sampai Melanggar Hak Konstitusional

Surat Permohonan

Untuk surat permohonan nantinya pelaku usaha bisa mengajukan surat dalam format yang resmi, yang bisa diikuti formatnya sebagai berikut.

Di bagian kiri anda bisa membubuhkan nomor surat dan juga tanggal surat.

Selanjutnya pendaftar harus memasukkan nama usaha atau perkantoran yang akan didaftarkan untuk setiap akses keluar maupun masuknya agar bisa mendapatkan QR Code di setiap akses tersebut.

Jangan lupa tulis penanggungjawab atau koordinator yang akan bertanggung jawab untuk di lokasi itu, cukup tulis satu orang untuk satu perusahaan.

Ada pun format untuk penanggung jawab bisa dituliskan nama, jabatan, serta email dari sang penanggung jawab.

Formulir Pendaftaran

Ketika surat permohonan anda sudah diterima maka selanjutnya anda akan menerima formulir pendaftaran.

Ada pun formulir pendaftaran itu nantinya akan berisi format nama penanggung jawab untuk setiap akses masuk, nomor telepon atau handphone, alamat email, kategori kegiatan yang dilakukan, nama tempat atau gedung, tak lupa Kota dan Provinsi.

Formulir Pendaftaran itu nantinya bisa berisi lebih dari satu penanggung jawab jika dalam satu perkantoran atau tempat usaha berbeda gedung.

Untuk QR Code PeduliLindungi diharapkan bisa dipenuhi oleh perkantoran atau tempat- tempat umum dan usaha yang sering dikunjungi banyak orang.

Dengan menyediakan QR Code PeduliLindungi baik tempat usaha maupun perkantoran telah membantu pemerintah untuk melacak mobilisasi masyarakat, sehingga ketika ditemukan kasus positif COVID-19 tentunya pelacakan kasus akan lebih mudah diatasi.

Lewat penyediaan QR Code untuk PeduliLindungi juga, pengelola gedung usaha maupun perkantoran bisa mendapatkan bukti seseorang telah menerima vaksin atau tidak secara valid.

Karena saat ini setiap kegiatan yang dilakukan di tempat umum, Pemerintah mewajibkan minimal individu bisa berkegiatan asalkan sudah menerima setidaknya satu suntikan vaksin COVID-19.

Itulah cara mendapatkan QR Code PeduliLindungi bagi pengelola tempat usaha. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini