SuaraLampung.id - Berikut cara mendapatkan QR Code PeduliLindungi bagi pengelola tempat usaha.
Di masa pandemi COVID-19, pemerintah mewajibkan para pengelola tempat usaha baik perkantoran hingga kafe dan restoran menyediakan QR Code untuk aplikasi PeduliLindungi.
Bagi pengelola tempat usaha yang belum mendapatkan QR Code PeduliLindungi diminta segera mengurus pengajuan melalui online.
Mengutip akun instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berikut alur pengajuan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan QR Code untuk proses tracing dari aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga:Warga Positif Covid Berkeliaran, Jangan sampai PeduliLindungi Cuma buat Syarat Masuk Mal
"Pendaftar mengajukan surat permohonan ke [email protected]," kata akun @kemenkominfo seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (15/9/2021).
Setelah surat permohonan diterima nantinya pendaftar akan menerima formulir pendaftaran dari surat elektronik Kementerian Kesehatan.
![Calon penumpang memindai kode batang dari aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan menggunakan KAI Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (6/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/06/66113-uji-coba-aplikasi-pedulilindungi-di-stasiun-krl.jpg)
Formulir itu harus diisi dan dikirim ulang oleh pendaftar agar bisa berlanjut ke tahapan selanjutnya untuk aktivitasi.
Setelah terkirim, nantinya pendaftar akan menerima kembali email berisi username (nama akun) dan juga password untuk aktivasi QR Code.
Langkah terakhir, setelah aktivasi selesai pendaftaran yang diajukan oleh pelaku usaha akan dinyatakan selesai setelah pendaftar melakukan konfirmasi lewat email yang digunakan oleh pendaftar.
Baca Juga:Soal Syarat PeduliLindungi, DPR: Jangan Sampai Melanggar Hak Konstitusional
Surat Permohonan