SuaraLampung.id - Terungkap fakta baru di balik kematian taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang Zidan Muhammad Faza.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menyimpulkan Sidan, taruna PIP Semarang, bukan mati karena dipukul saat terlibat kecelakaan lalu lintas.
Hasil penyelidikan menyatakan, taruna PIP Semarang Zidan tewas karena dianiaya lima seniornya. Polisi pun menetapkan lima taruna PIP Semarang sebagai tersangka penganiayaan berujung kematian terhadap Zidan.
Kelima taruna PIP Semarang pelaku penganiayaan yang menewaskan Zidan tersebut masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompu Sungu, dan Budi Dharmawan.
Baca Juga:Taruna PIP Semarang Tewas Dianiaya Seniornya, Lima Orang Sudah Ditetapkan Tersangka
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, penganiayaan yang menewaskan Zidan terungkap setelah polisi mengungkap adanya kejanggalan terhadap laporan awal penyebab kejadian itu.
"Jadi penyidik menemukan keganjilan saat menghimpun keterangan pada laporan awal kejadian itu," katanya, Jumat (10/9/2021) dikutip dari ANTARA.
Ia menjelaskan, laporan awal tewasnya Zidan disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas yang melibatkan salah seorang pelaku yang bernama Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon.
Tersangka mengaku memukul korban setelah terlibat kecelakaan hingga akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.
Dalam penyidikannya, polisi menemukan sejumlah kejanggalan ketika menghimpun bukti dan keterangan dari para saksi. Beberapa kejanggalan tersebut, yakni warga menyebut di lokasi tidak pernah ada peritiwa kecelakaan antara korban dan pelaku.
Baca Juga:Buntut Taruna Dianiaya hingga Tewas, Kemenhub Nonaktifkan 2 Pejabat PIP Semarang
Selain itu, polisi juga mendapati rekaman CCTV rumah sakit yang menunjukkan bahwa korban dibawa oleh banyak rekannya untuk mendapatkan perawatan.
Dari berbagai keterangan dan bukti yang diperoleh, korban ternyata dianiaya oleh lima seniornya itu di luar lingkungan kampus.
Dari keterangan pelaku, korban dianiaya di Mess Indo Raya di daerah Genukkrajan, Semarang. Korban dianiaya ketika para seniornya itu mengumpulkan para adik kelasnya di luar kampus untuk pembinaan.
Dari pemeriksaan, tersangka Caecar menyatakan siap bertanggung jawab atas kejadian itu dengan berpura-pura membuat cerita seolah-olah terjadi kecelakaan yang memicu penganiayaan itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menewaskan orang lain. (ANTARA)