SuaraLampung.id - Jelang hari pernikahan, pasangan kekasih ini ditangkap Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu.
Sebabnya, pasangan kekasih ini kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu di sebuah indekos di Kelurahan Pringsewu Selatan, Rabu (25/8/2021).
Pasangan kekasih yang ditangkap petugas Polres Pringsewu ialah RG (30) dan MS alias Fenti (24). Mereka ternyata adalah residivis kasus yang sama.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan, penangkapan pasangan kekasih ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat.
Baca Juga:Jaksa Tuntut B.I 3 Tahun Penjara, Sang Ayah Meminta Maaf Sambil Menangis di Pengadilan
"Dalam penggrebekan tersebut keduanya berhasil kami amankan, dan sejumlah barang bukti juga berhasil didapatkan" ujar Iptu Khairul Yassin Ariga, Sabtu (28/8/2021) siang dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Saat digerebek, sejoli ini tidak dalam menggunakan narkoba jenis sabu. Hanya saja saat dites urine, urine kedua tersangka positif mengandung zat Metaphentamine atau sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan residivis kasus narkotika. RG sebelumnya tertangkap karena menjadi bandar narkoba pada 2016. Kemudian menjalani vonis selama 4,2 tahun dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) pada Januari 2021 lalu.
Sedangkan MS juga tertangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan keluar LP sejak 2018 lalu.
"Pengakuan RG kembali terjerat kasus narkotika karena pengaruh pergaulan. Sedangkan MS kembali menggunakan narkoba dengan alasan sebagai doping agar tetap semangat saat bekerja," kata Iptu Khairul.
Baca Juga:B.I Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Penggunaan Narkoba
Kasat narkoba pun menyesalkan keduanya kembali terjerumus perkara narkotika. Padahal keduanya merencanakan pernikahan dalam waktu dekat. "Sungguh sangat disayangkan padahal keduanya akan menikah dalam waktu dekat," kata dia.