SuaraLampung.id - Perayaan HUT RI ke-76 menjadi momentum bahagia bagi ribuan narapidana di Tanah Air. Tak sedikit yang mendapatkan remisi dan bebas dari penjara.
Berkah hari kemerdekaan juga dirasakan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampoerna Jaya. Terpidana kasus korupsi ini akhirnya menghirup udara bebas bersyarat dan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa Bandar Lampung.
Untuk diketahui, Andy Achmad sebelumnya divonis selama 12 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD Lampung Tengah senilai Rp 28 miliar.
Kepala Lapas Kelas IA Rajabasa Bandar Lampung Maizar mengatakan, Andy Achmad dinyatakan bebas bersyarat karena sudah membayar denda dan uang pengganti senilai Rp500 juta.
Baca Juga:Curhat Nelayan di Hari Kemerdekaan: Puluhan Tahun Melaut Tak Terima Bantuan Pemerintah
"Sesuai ketentuan berlaku, dibebaskan saat hari kemerdekaan. Mudah-mudahan beliau tetap sehat di rumah dan bisa beraktivitas kembali," kata Maizar, dikutip dari Lampungpro.com - jaringan Suara.com, Selasa (17/8/2021).
Andy Achmad mengaku sangat bersyukur bebas di HUT RI ke-76. Menurutnya, selama mendekam di Lapas Rajabasa, perjalanan mulai hidup, mati, dan rezeki semuanya atas kehendak Allah SWT.
"Apabila saya berfikir negatif, maka saya tidak akan sehat seperti ini, saya jalani semua dan tiba waktunya bebas ini. Semua di Lapas ini sudah seperti dianggap rumah sendiri, mulai peraturan, banyak teman, sampai keluar saya semuanya akrab dengan narapidana," ujar Andy Achmad.
Pasca bebas ini, Andy Achmad rencananya masih akan istirahat terlebih dahulu, dan belum ada rencana untuk kembali ke politik. Setelah keluar dari Lapas Rajabasa, Andy Achmad terlihat langsung bersujud syukur.
Baca Juga:Peringati HUT RI ke-76, Masjid Al Azhar Suryowijayan Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa