SuaraLampung.id - F (40), Warga Aceh kurir ganja seberat 28 kg ditangkap aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan.
Petugas KSKP Bakauheni meringkus F saat membawa 28 kg ganja menggunakan ekspedisi truk boks paket PT Indah Indah Logistik B 9817 FXU.
Menurut Waka Polres Lampung Selatan, Kompol Firman Sontama, pihaknya menangkap tersangka F pada 2 Agustus 2021 pukul 02.00 WIB di Depok.
"Dia yang menerima dan rencana ganja itu akan diedarkan di daerah Depok Jawa Barat," kata Firman, didampingi Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika saat ekspos di halaman KSKP Bakauheni, Kamis (5/08/2021) pukul 14.30 WIB dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Baca Juga:Ibu Ungkap Rutinitas Jeff Smith di Penjara, Rajin Shalat dan Mengaji
Menurut tersangka F saat diwawacarai wartawan di halaman KSKP Bakauheni mengaku sehari-hari bekerja di mobil tinja.
Dia membawa ganja dengan upah Rp1 juta per paket, barang akan dibawa ke Jakarta.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa dirinya sudah ke 13 kalinya mengirim ganja ke Pulau Jawa.
"Ini pengiriman ke-13 kali, yang lain lolos. Saya baru diberi uang Rp 40 juta, sisanya belum diberikan," akunya.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam hukuman minimal lima maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga:Ini Alasan Aisyah Aqilah Tak Berpaling dari Jeff Smith yang Berkasus Narkoba