Penuhi Kebutuhan Oksigen, Pemprov Lampung Bentuk Satgas Oksigen

Selain satgas oksigen, Pemprov Lampung juga melakukan percepatan penyaluran bantuan sosial.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 27 Juli 2021 | 10:09 WIB
Penuhi Kebutuhan Oksigen, Pemprov Lampung Bentuk Satgas Oksigen
Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto gelar rapat pembentukan Satgas Oksigen. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera membentuk satuan tugas (satgas) oksigen medis untuk memenuhi kebutuhan dalam penanganan COVID-19.

Selain satgas oksigen, Pemprov Lampung juga melakukan percepatan penyaluran bantuan sosial.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan bahwa satgas oksigen dan pemberian bantuan sosial tersebut merupakan langkah-langkah dalam rangka percepatan penanganan COVID-19

Ia mengatakan bahwa satgas oksigen dan pemberian bantuan sosial tersebut merupakan langkah-langkah dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Baca Juga:Enam Tempat Usaha Disegel Satgas COVID-19 Bandar Lampung, Ini Pelanggarannya

Pemprov Lampung, ujarnya lagi, akan terus melakukan percepatan penanganan COVID-19.

"Kami juga akan terus berkoordinasi dengan kabupaten dan kota untuk mengantisipasi dan menyiapkan fasilitas penanganan COVID-19 pada tingkat yang memadai,"  katanya, Senin (26/7/2021) dilansir dari ANTARA. 

Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin rapat konsolidasi penanganan COVID-19 pada kabupaten/kota di Provinsi Lampung bersama forkopimda dan bupati/wali kota secara virtual, di Rumah Dinas Gubernur, Mahan Agung, Bandar Lampung.

Rapat yang dilaksanakan secara virtual tersebut membahas terkait tata kelola penanganan COVID-19 di Provinsi Lampung.

Dalam arahannya Gubernur berpesan agar pemerintah kabupaten dan kota membangun rasa optimis dalam menggerakkan ekonomi, pertanian dan sektor lainnya, agar roda perekonomian terus berjalan dengan fokus utama penanganan COVID-19.

Baca Juga:Kasus Kematian COVID-19 di Lampung Bertambah 35 Orang

Terkait penanganan COVID-19, Gubernur juga telah menyampaikan arahan dalam berbagai kesempatan mengacu pada arahan Presiden dengan mempertimbangkan kebijakan kesehatan, ekonomi dan sosial. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini