MAKI Tarik Permohonan Gugatan UU KPK di MK, Ini Alasannya

Permohonan penarikan uji materi UU KPK diajukan MAKI di sidang MK

Wakos Reza Gautama
Kamis, 22 Juli 2021 | 11:50 WIB
MAKI Tarik Permohonan Gugatan UU KPK di MK, Ini Alasannya
Ilustrasi Koordinator MAKI Boyamin Saiman. MAKI mengajukan penarikan permohonan uji materi UU KPK di MK. [Suara.com/Welly Hidayat]

SuaraLampung.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan penarikan uji materi Pasal 69B Ayat 1 dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). 

Permohonan penarikan uji materi pasal 69B Ayat 1 dan Pasal 69C diajukan Koordinator MAKI Boyamin bin Saiman saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (22/7/2021). 

Boyamin menjelaskan alasan penarikan itu adalah untuk memaklumi kondisi pandemi COVID-19 saat ini serta pihak yang dirugikan, yakni pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan serupa.

“Kami merasa ‘legal standing’ kami menjadi tidak relevan karena yang dirugikan telah mengajukan sehingga jangan sampai jadi pengganggu dari teman-teman pegawai KPK yang tidak lulus TWK yang mengajukan uji materi baik di Mahkamah Konstitusi maupun di Mahkamah Agung (MA),” kata Boyamin di depan Majelis Panel MK yang diketuai Hakim Konstitusi Aswanto yang didampingi oleh Hakim Kontitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dilansir dari ANTARA.

Baca Juga:MAKI Duga Ada Oknum di Balik Vonis Ringan Pinangki

MK telah menerima surat tertanggal 21 Juni 2021 perihal permohonan pencabutan atas uji materi UU KPK yang diajukan MAKI bersama dua lembaga swadaya lainnya.

Hadir secara virtual, pemohon dalam sidang dengan agenda konfirmasi penarikan kembali perkara itu diwakili oleh Boyamin bin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho dari Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Marselinus Edwin Hardian dari Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

Boyamin mengatakan bahwa istilah penarikan permohonan, bukan pencabutan, disampaikan dengan harapan agar pihaknya tidak mendapat “blacklist” jika ingin mengajukan permohonan kembali atas uji materi serupa di kemudian hari.

Untuk diketahui, Pasal 35 ayat (2) UU MK sendiri menyatakan bahwa penarikan kembali permohonan mengakibatkan permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Atas klarifikasi tersebut, Hakim Konstitusi Aswanto menyatakan bahwa MK menerima permohonan penarikan tersebut dan akan melaporkan ke rapat permusyawaratan hakim untuk menindaklanjutinya.

Baca Juga:MAKI Harapkan Edhy Prabowo Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU KPK: 10 Tahun Penjara

“Dengan demikian sidang untuk melakukan klarifikasi kepada para pemohon berkaitan dengan surat tertanggal 21 juni 2021 perihal permohonan pencabutan perkara dengan registrasi nomor 25/PUU-XIX/2021 dianggap selesai dan kami akan melaporkan ke rapat permusyawaratan hakim,” ujar Aswanto. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak