Membunuh Relawan COVID-19 dan Abai Prokes, Pria Ini Dihukum Mati

membunuh seorang relawan setelah tidak mematuhi prokessehingga layak dijatuhi hukuman mati

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 16 Juli 2021 | 11:04 WIB
Membunuh Relawan COVID-19 dan Abai Prokes, Pria Ini Dihukum Mati
Ilustrasi pengadilan.Pengadilan menjatuhkan hukuman mati terhadap pria yang membunuh relawan COVID-19 dan tidak patuhi prokes. [shutterstock]

SuaraLampung.id - Seorang warga di China dijatuhi hukuman mati setelah melakukan pembunuhan terhadap relawan COVID-19. 

Warga China bernama Chen Chenlong dihukum mati oleh Lembaga peradilan China.

Lembaga peradilan menilai Chen terbukti melakukan pelanggaran serius protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

Pengadilan tingkat tinggi di Kota Harbin, Provinsi Heilongjiang, Kamis (15/7/2021), menjatuhkan vonis mati terhadap Chen Chenlong, pria berusia 42 tahun.

Baca Juga:Wali Kota Sosialisasi Prokes ke Pengendara, Netizen: Rajin Pantau Rakyat Be, Pak

Seperti diberitakan ANTARA sebelumnya, Chen ditangkap polisi pada 8 Februari lalu atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap Zhang yang sedang menjalankan tugasnya menjaga pintu masuk areal permukiman warga di Distrik Hulan, Kota Harbin, untuk pengendalian COVID-19.

Nyawa Zhang tidak tertolong lagi karena pendarahan hebat akibat tikaman pisau pada bagian perut, bahu, dan lengan.

Selain hukuman mati, terdakwa juga dikenai denda sebesar 656.500 yuan atau sekitar Rp1,47 miliar atas perbuatannya itu.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Harbin memutus kasus tersebut atas pertimbangan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana serius dengan membunuh seorang relawan setelah tidak mematuhi prokes sehingga layak dijatuhi hukuman berat, demikian petikan putusan yang dimuat Global Times, Jumat.

Berita vonis mati tersebut mendapatkan perhatian besar dari warganet China dan mereka mendukung tindakan aparat penegak hukum.

Baca Juga:777 Orang Termasuk 431 Atlet, China Kirim Delegasi Terbesar ke Olimpiade Tokyo

Berita tersebut sudah dilihat 10 juta kali saat diunggah di Sina Weibo sejak putusan diumumkan kepada publik.

Menurut catatan ANTARA, ini merupakan kasus kedua pelanggaran prokes COVID-19 di China yang berakhir dengan vonis mati.

Sebelumnya, Ma Jianguo, pelaku pembunuhan dua penjaga portal jalan untuk prokes COVID-19 di Provinsi Yunnan, dieksekusi mati pada 9 Juli 2020.

Eksekusi terhadap pria berusia 24 tahun tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung Republik Rakyat China menguatkan putusan pengadilan tingkat tinngi.

Sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Agung Republik Rakyat China telah menangkap dan memproses lebih dari 7.200 kasus pelanggaran prokes COVID-19 dan 11.200 orang telah divonis penjara. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini