Korupsi Dana Desa, Dua Aparatur Desa Gedung Dalom Pesawaran Dipenjara

Aparatur Desa Gedung Dalom, Way Lima, Pesawaran itu diduga korupsi dana desa

Wakos Reza Gautama
Rabu, 14 Juli 2021 | 08:44 WIB
Korupsi Dana Desa, Dua Aparatur Desa Gedung Dalom Pesawaran Dipenjara
Dua aparatur Desa Gedung Dalom Pesawaran ditahan kasus korupsi. [Lampungpro.co/Humas Polres Pesawaran]

SuaraLampung.id - Dua aparatur Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, diduga korupsi dana desa.

Aparatur Desa Gedung Dalom, Way Lima, Pesawaran itu diduga korupsi pembangunan drainase di Dusun II Desa Gedung Dalom yang bersumber dari dana desa 2017.

Dua aparatur Desa Gedung Dalom, Pesawaran, yang korupsi dana desa itu ialah inisial JL (38) yang menjabat Kaur Perencanaan dan Pembangunan, serta bendahara desa inisial SL (50).

Atas perbuatannya korupsi dana desa, dua aparatur Desa Gedung Dalom ini ditahan Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran. 

Baca Juga:Mendes PDTT: Pencairan Dana Desa Capai 40% dari Total Rp72 Triliun

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Rendi Eko Oktama mengatakan, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan drainase di Dusun II Desa Gedung Dalom.

Pembangunan drainase ini dananya bersumber dari dana desa tahun 2017.

"Keduanya ini memanfaatkan jabatannya sebagai aparatur desa, dengan memanipulasi sejumlah laporan keuangan berupa nota pembelian dan jumlah gaji pekerja. Atas hal ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp202 juta berdasarkan audit Inspektorat Pesawaran," kata AKP Rendi Eko Oktama dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Perkara ini juga melibatkan Kepala Desa Gedung Dalom Hasbunallah. Perkara yang melibatkan Hasbunallah kini sudah bergulir di pengadilan. 

Modus operandi mereka, awalnya Kades HN lebih memilih tersangka JL, yang semestinya dilakukan oleh Ketua Tim Pelaksana Kegiatan.

Baca Juga:Mantan Kades Lau Kudus Resmi Tersangka Korupsi Dana Desa, Ini Total Kerugiannya!

"Sedangkan untuk tersangka SL ini, perannya menyetujui penggunaan anggaran yang diminta oleh tersangka JL, meski tidak ada bukti pembayaran yang dapat dipertanggung jawabkan. Kemudian JL membelanjakan anggaran yang didapatnya, untuk membeli bahan material berupa semen," ujar Rendi Eko Oktama.

Namun jumlah dan harga yang dibelanjakan tidak sesuai dengan rab, sehingga pelaksanaan pembangunan drainase terjadi kekurangan volume. Selain itu, para tukang yang melaksanakan pembangunan juga tidak dibayar sesuai harga.

"Untuk menutupi pertanggungjawaban keuangan dalam SPJ desa, dibuatlah nota pembelian barang palsu hingga tanda terima dari orang kerja palsu. Sehingga setelah diaudit maka timbullah kerugian negara mencapai Rp202 juta," jelas Eko Rendi Oktama.

Atas perbuatannya ini, keduanya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Kades Gedung Dalom Hasbunallah divonis hukuman satu tahun pidana penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini