SuaraLampung.id - Kebijakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Jawa Barat melarang sejumlah lagu barat diputar di radio sebelum pukul 10 malam membuat Ernest Prakasa emosi.
Emosi itu pun dilampiaskan dengan aksi membuang handphone miliknya. Aksi komika dan sineas itu terekam di unggahan terbarunya di Instagram. Awalnya Ernest tampak membaca berita mengenai kebijakan KPI Jawa Barat atau Jabar tersebut di sebuh video.
"Hem berita apa ini? Komisi Penyiaran Indonesia Jawa Barat melarang 40 lagu ini untuk diputar di bawah jam 10 malam karena liriknya terlalu dewasa," kata Ernest.
Sehabis membaca, peraih Piala Citra ini perlihatkan wajah gemas. Lalu kemudian, sorotan kamera mulai tak jelas, diduga dilempar Ernest ke dalam kolam.
Baca Juga:Rest Area Gisting di Lampung Ini Disulap Jadi Lokasi Vaksinasi COVID 19
Aksi Ernest tersebut merupakan responsnya atas kebijakan KPI Jawa Barat. Caption yang ditulisnya menegaskan hal tersebut.
"KPI Jabar melarang 40 lagu "dewasa" diputar dibawah jam 22:00. Respon saya selaku mantan penyiar di Bandung," tulis Ernest.
Aksi Ernest tersebut merupakan responsnya atas kebijakan KPI Jawa Barat. Caption yang ditulisnya menegaskan hal tersebut.
"KPI Jabar melarang 40 lagu "dewasa" diputar dibawah jam 22:00. Respon saya selaku mantan penyiar di Bandung," tulis Ernest.
Sementara komika Adjis Doaibu mengomentari dengan canda. "Kenapa langsung snorkeling Koooohhh, kelarin duluuuuu," komentarnya.
Baca Juga:Peseta Vaksinasi Polda Lampung Membludak, Warga Tak Kebagian Vaksin COVID 19
Namun ada juga yang berguyon Ernest lagi promo iklan sebuah ponsel anti air.
Di balik ini ada iklan Samsung uang handphone-nya tahan air," komentar netizen.
"Mentang-mentang hape-nya anti air koh?" timpal lainnya.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran yang melarang 42 lagu berbahasa Inggris disiarkan pada waktu bebas oleh lembaga penyiaran radio dan televisi.
Aturan tersebut berlaku untuk lembaga penyiaran di wilayah Jawa Barat sebagaimana dilampirkan dalam Surat Edaran Nomor: 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019 tentang Pembatasan Siaran Lagu-lagu berbahasa Inggris.
Sumber: matamata.com