Hukuman Jaksa Pinangki Dipangkas Jadi 4 Tahun Penjara, Ini Respons KY

Dalam putusan itu, Jaksa Pinangki dijatuhi pengurangan hukuman menjadi 4 tahun penjara.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 15 Juni 2021 | 09:39 WIB
Hukuman Jaksa Pinangki Dipangkas Jadi 4 Tahun Penjara, Ini Respons KY
Ilustrasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hukuman jaksa Pinangki dipangkas menjadi 4 tahun penjara. [ANTARA FOTO/ Reno Esnir]

"Sekali lagi, peraturan perundang-undangan memberikan batasan bagi KY untuk tidak menilai benar atau tidaknya suatu putusan. KY hanya berwenang apabila terdapat dugaan pelanggaran perilaku hakim," dia melanjutkan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap dan gratifikasi terkait Djoko Tjandra. Dalam putusannya itu, Pinangki mendapatkan pengurangan hukuman penjara.

Dalam putusan itu, Jaksa Pinangki dijatuhi pengurangan hukuman menjadi 4 tahun penjara. Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).

Padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta.

Baca Juga:ICW Desak KY dan Badan Pengawas MA Selidiki Hakim yang Sunat Hukuman Jaksa Pinangki

Hal itu dilihat dalam laman website Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (14/6/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," isi Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Adapun sejumlah pertimbangan majelis hakim ditingkat banding di PT Jakarta.

Pertama, Jaksa Pinangki telah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Dan diharapkan Jaksa Pinangki akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.

Kedua, Jaksa Pinangki memiliki balita berumur 4 tahun. Sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Baca Juga:KY Bisa Selidiki Hakim yang Sunat Hukuman Jaksa Pinangki Jadi 4 Tahun, Jika...

Ketiga, Jaksa Pinangki sebagai perempuan harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini