Perkosa 9 Muridnya, Guru SD ini Dihukum Mati

guru dijatuhi hukuman mati atas tuduhan pemerkosaan terhadap sembilan gadis di bawah umur

Wakos Reza Gautama
Rabu, 02 Juni 2021 | 09:11 WIB
Perkosa 9 Muridnya, Guru SD ini Dihukum Mati
Ilustrasi pengadilan. Pengadilan menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang guru yang telah memperkosa 9 muridnya. [shutterstock]

SuaraLampung.id - Dua guru sekolah dasar (SD) di Provinsi Hunan, China, telah memperkosa para muridnya yang masih di bawah umur. Mereka juga sering mencabuli murid-muridnya di ruang kelas dan ruang guru. 

Akibat perbuatannya, kedua guru dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Dua guru masing-masing dijatuhi hukuman mati dan hukuman penjara selama 17 tahun atas tuduhan pemerkosaan terhadap sembilan gadis di bawah umur.

Dua kepala sekolah mereka juga dikenai hukuman pidana karena dianggap menyembunyikan perbuatan yang dilakukan kedua guru tersebut, demikian rilis otoritas hukum tertinggi China di laman resminya, jcrb.com, yang dipantau ANTARA Beijing, Selasa (1/6/2021).

Otoritas sekolah dianggap melanggar kewajiban melaporkan mekanisme terjadinya perundungan dan pelecehan seksual.

Baca Juga:Laut China Selatan Memanas! Malaysia Kerahkan Jet Tempur Usir Pesawat Militer Tiongkok

Kedua otoritas pendidikan juga tidak melakukan investigasi dan melaporkan ke polisi serta mengabaikan informasi yang mereka terima dengan membiarkan pelaku pemerkosaan terus melakukan perbuatan kejinya.

Salah satu dari dua terdakwa yang bermarga Yang memperkosa sembilan gadis di bawah umur dengan rayuan, bujukan, dan paksaan pada tahun 2001 dan April 2020 saat mengajar di dua sekolah dasar di wilayah Luxi, Provinsi Hunan.

Kesembilan korban merupakan murid Yang, delapan di antaranya berusia di bawah 14 tahun.

Yang dan pelaku lainnya bermarga Mi juga memperkosa seorang murid berusia 12 tahun secara bergiliran.

Kedua pelaku juga sering kali melakukan pelecehan seksual terhadap para muridnya di ruang kelas dan ruang guru.

Baca Juga:China Temukan Kasus Flu Burung H10N3 Pertama di Dunia, Bisa Menular Antarmanusia?

Kepolisian setempat baru melakukan penyelidikan terhadap dua pelaku atas laporan para korban pada Mei 2020.

Pada sidang di pengadilan tingkat pertama, kedua terdakwa divonis hukuman mati dan hukuman penjara selama 17 tahun.

Otoritas hukum tertinggi China pada Senin (31/5/2021) menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini