SuaraLampung.id - Kasus pencurian sepeda motor Honda CBR 150 Repsol di Kabupaten Pringsewu, terungkap. Polisi menangkap tersangka pencurian dan penadahan motor curian tersebut.
Tersangka penadahan motor Honda Repsol CBR 150 Repsol berjumlah dua orang. Masing-masing berinisial DK (29) warga Tanggamus dan A (49) warga Pesisir Barat.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu dan Polsek Pringsewu Kota menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 junto Pasal 480 KUHPidana.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, korban Deni Setiawan kehilangan sepeda motornya pada Maret 2021.
Baca Juga:Aksi Pria Berkaus Putih Curi Motor di Medan Terekam CCTV
Ketika itu korban sedang berada di tempat wisata Talang Indah Kelurahan Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu pada sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itulah Deni Setiawan kehilangan satu unit sepeda motor Honda CBR 150 Repsol. Deni lalu melaporkan peristiwa kehilangan sepeda motor ke Polsek Pringsewu Kota.
"Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor merk Honda CBR 150. Saat ini tersangka diamankan dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Feabo, Rabu (26/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.