SuaraLampung.id - Kabar terbaru Wilfrida Soik, yang merupakan seorang TKW asal NTT yang bebas vonis mati kini dapat pulang ke daerah asalnya. Wilfrida Soik akhirnya dinyatakan bebas dari segala dakwaan pembunuhan majikannya.
Perjuangan pembebasan Wilfrida Soik pun berujung manis, setelah Prabowo menunjuk Muhammad Shafee Abdullah untuk mendampingi kasus tersebut.
Berasal dari Nusa Tenggara Timur, Wilfrida Soik merupakan seorang tenaga kerja wanita yang bekerja di Malaysia. Wilfida didakwa hukuman mati. Kasus ini naik pada tahun 2010 lalu.
Wilfrida Soik didakwa telah membunuh orang tua majikan dimana ia bekerja yang bernama Yeap Seok Pen berusia 60 tahun.
Baca Juga:Didakwa Hukuman Mati, TKW di Malaysia Akhirnya Pulang ke Kampung Halaman
Wilfrida Ditahan di Penjara Pengkalan Chepa serta dituntut dengan pasal 302 Kanun Keseksaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia. Dalam kasusnya tersebut, TKW asal NTT ini memperoleh ancaman hukuman mati.
Wilfrida Soik adalah korban perdagangan manusia yang dikirim bekerja ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi. Dan saat dikirim ke Malaysia, Wilfrida saat itu masih di bawah umur, sebagaimana telah terbukti dari hasil pengujian tulang serta keterangan Pastor Paroki.
Setelah sekian lama advokasi dilakukan oleh berbagai pihak, akhirnya TKW asal NTT yang bebas vonis mati dapat pulang kembali ke Indonesia. Setelah 11 tahun berjuang, akhirnya Wilfrida Soik dapat dibebas serta dapat dibawa pulang ke Nusa Tenggara Timur.