SuaraLampung.id - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi Idul Fitri kepada 194 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.
Kepala Lapas Perempuan, Kelas IIA Bandar Lampung, Putranti Rahayu mengatakan, penyerahan remisi kepada narapidana dilakukan secara simbolis dengan mengedepankan protokol kesehatan.
"Narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat administratif serta substantif, menjalani hukuman minimal enam bulan, dan tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana," katanya, Kamis (13/5/2021) dilansir dari ANTARA.
Dia menjelaskan besaran pengurangan masa hukuman yang didapatkan para narapidana selama 15 hari hingga dua bulan.
Baca Juga:Umar Patek, Terpidana Teroris Kasus Bom Bali Dapat Kado Remisi Lebaran 2021
Putranti berharap kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi agar terus berprilaku baik sehingga ke depan dapat menyesuaikan kehidupan di lingkungan masyarakat sesungguhnya.
"Pemberian remisi tahun ini tentunya akan lebih baik lagi. Kepada yang belum mendapatkan remisi, ke depan bisa lebih baik diri sehingga ke depan bisa mendapatkan remisi," tambahnya. (ANTARA)