SuaraLampung.id - Seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meninggal dunia karena terpapar Covid-19. Jaksa tersebut bernama Ika Mutiara Putri (31).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, Ika Mutiara Putri adalah jaksa yang bertugas di Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung.
Ika menjadi jaksa sudah kurang lebih lima tahun sejak ia menamatkan pendidikan jaksa.
"Ika wafat setelah 16 hari berjuang melawan Covid-19 sehabis melahirkan," ujar Andrie W Setiawan kepada Suaralampung.id, Selasa (4/5/2021).
Baca Juga:Waduh! Kemenkes Ingatkan Kasus Covid-19 Stagnan Tapi Kematian Masih Tinggi
Andrie menuturkan, pihaknya sangat kehilangan atas kepergian sosok Ika Mutiara Putri. Menurut dia, Ika adalah sosok penyidik dan penuntut umum terbaik bidang pidsus di Kejati Lampung.
Andrie menceritakan, jaksa Ika baru saja melahirkan anak keduanya. Ika sempat pulang ke rumah. Lalu Ika merasakan sesak nafas dan akhirnya dibawa ke rumah sakit.
Hasil PCR, Ika dinyatakan terpapar Covid-19. Sejak itu Ika dirawat di Rumah Sakit Bumi Waras hingga akhirnya dia masuk ke ruang ICU.
Setelah 16 hari dirawat di ICU, Ika mengembuskan nafas terakhirnya. "Tadi pagi pada saat adzan subuh beliau meninggal dunia," tutur Andrie.
Baca Juga:Ustad Solmed Kesulitan Ekonomi Sampai Harus Jual Mobil Mewah