Warga Lampung Ditangkap Terkait Aktivitas Illegal Logging di Riau

Sementara dua temannya Rudi dan Daung melarikan diri ke dalam hutan saat dikejar petugas.

Eko Faizin
Jum'at, 16 April 2021 | 19:15 WIB
Warga Lampung Ditangkap Terkait Aktivitas Illegal Logging di Riau
Ilustrasi penangkapan.

SuaraLampung.id - Polisi menangkap dua orang terkait aktivitas illegal logging atau pembalakan liar di kawasan hutan lindung Giam Siak Kecil Bukit Batu (GSK-BB) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Pelaku diketahui melakukan aktivitas pembalakan liar di dua lokasi berbeda. Namun, lokasinya berdekatan.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menyampaikan bahwa ada dua TKP yang menjadi lokasi pembalakan liar ini. Lokasinya itu berada di sekitar Jalan Simpang Kunti, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis.

"Kita mengamankan tersangka Agus Setiawan yang merupakan warga Desa Braja Yekti, Kecamatan Braja Slebah, Kabupaten Lampung Timur. Barang buktinya 1 mesin pemotong chainshaw dan kayu 4 kubik," ujar Hendra, Jumat (16/4/2021).

Polisi mengamankan tersangka Subagio dengan barang bukti satu unit mesin pemotong, sepeda motor, dan 14 keping kayu.

Kronologis penangkapan pelaku illegal logging bermula dari laporan masyarakat pada 5 April 2021 lalu. Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Kapolsek Siak Kecil bersama anggota Reskrim Polres Bengkalis.

Lalu Kapolsek Siak Kecil bersama anggota Reskrim mendatangi bedeng di Jalan Simpang Kunti lalu menangkap tersangka Agus Setiawan.

Sementara dua temannya Rudi dan Daung melarikan diri ke dalam hutan saat dikejar petugas.

"Tersangka Agus Setiawan kemudian menunjukkan dimana tempat pemotongan kayu dan penyimpanan mesin potong dan kayu hasil tebang," ujarnya.

Sementara, lokasi penangkapan ke dua hanya selisih waktu 2 jam dari lokasi TKP pertama.

"Tersangka Subagio ditangkap setelah petunjuk hasil penangkapan Agus Setiawan, akhirnya Subagio ditangkap saat sedang memotong kayu," ungkapnya.

Kedua pelaku dijerat pasal 83 ayat (1) huruf a atau ayat (2) huruf a Jo pasal 12 huruf d dan atau pasal 83 ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf b, Jo pasal 12 huruf e UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini