SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai memberlakukan penyekatan kendaraan yang ingin masuk Bandar Lampung, Rabu (14/4/2021).
Ada lima titik penyekatan di Bandar Lampung. Posko Panjang di Lapangan Baruna, Posko Kemiling di Perumahan Bukit Kemiling Permai, Posko Rajabasa di Gapura Selamat Datang, Posko Sukarame di depan Polsek Sukarame, dan Posko Lematang Ir. Sutami.
Ketua Regu Posko Rajabasa, Aiptu Afeni mengatakan, banyak pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat ingin masuk ke Bandar Lampung.
Pengendara yang tidak menggunakan masker, langsung ditindak petugas gabungan. Petugas memberi sanksi push up bagi pengendara yang tidak menggunakan masker.
Baca Juga:Pemkot Kendari Setop Kendaraan Bahan Bakar Minyak, Beralih ke Listrik
Pada hari kedua penyekatan, hingga pukul 12.00 WIB, satu kendaraan diputar balik kembali ke daerah asalnya.
"Hari ini baru satu kendaraan yang kita putar balik karena, kendaraan plat luar Kota Bandar Lampung dan tidak dapat menunjukan surat keterangan rapid test swab. Untuk kemarin aman tidak ada," ucapnya, Kamis (15/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Pengendara yang tak memiliki bukti hasil negatif swab PCR atau hasil negatif rapid antigen 3x24 jam dari waktu keberangkatan diputarbalikkan saat memasuki Kota Bandar Lampung.
Selain itu, ratusan warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker mendapat sanksi push up dari petugas.
Menurut Aiptu Afeni, penyekatan ini dilaksanakan dalam menghadapi libur panjang, Ramadan, dan menjelang Idulfitri 1442 H/2021. Kemudian, sebagai antisipasi menghadapi larangan mudik yang diberlakukan pemerintah pusat selama 6-17 Mei 2021.
Baca Juga:Ditegur Wali Kota Eva Dwiana, Petugas Langsung Bersihkan Pasar Bambu Kuning
Untuk itu, pengemudi yang akan memasuki Kota Bandar Lampung terutama dengan plat luar kota akan dilakukan pemeriksaan identitas seperti KTP dan SIM. Sedangkan untuk pengendara berplat merah dari luar Kota Bandar Lampung, harus melengkapi surat tugas dari instansi.
"Penyekatan ini perintah dari Wali Kota Bandar Lampung, untuk pengendara luar Kota Bandar Lampung yang tidak memiliki KTP Kota Bandar Lampung dan tidak bisa menunjukan surat keterangan rapid tes PCR dengan jangka waktu 3x24 jam akan kita lakukan untuk putar balik," jelas Aiptu Afeni.