SuaraLampung.id - Pemerintah Pusat melarang masyarakat mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Larangan mudik ini ditindaklanjuti Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung.
Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung melakukan sosialisasi larangan mudik Lebaran 2021 guna mencegah penyebaran COVID-19.
Sosialisasi kali ini, berlangsung di beberapa lokasi yakni di Mall Boemi Kedaton, Gereja Katedral Kristus Raja Tanjung Karang dan pusat oleh-oleh Aneka Sari Rasa.
"Kami juga melaksanakan giat sosialisasi larangan mudik Lebaran tahun 2021, untuk mengantisipasi mobilisasi masa dalam jumlah besar dari satu daerah ke daerah lain guna menghindari penyebaran COVID-19," kata Kasubditkamsel Ditlantas Polda Lampung, Kompol Syukur Kersana, Kamis (1/4/2021) dilansir dari ANTARA.
Baca Juga:Tiket Kereta Untuk Keberangkatan Hanya Tersedia Sampai 30 April 2021
Karena itu, lanjutnya, untuk mengantisipasi momen arus mudik lebaran, Ditlantas Polda Lampung melakukan sosialisasi terkait larangan tersebut.
Ia menyebutkan bersama dengan jajarannya, juga memberikan imbauan tentang pentingnya penggunaan masker, cuci tangan, jaga jarak, tidak berkerumun, dan tetap melakukan berolahraga secara teratur dimasa pandemi COVID-19.
Syukur berharap masyarakat dapat memahami terkait larangan mudik Lebaran tahun 2021, guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Di sisi lain, dalam momen libur panjang serta peringatan kenaikan Isa Almasih, Ditlantas Polda Lampung melakukan sosialisasi protokol kesehatan.
"Kami akan terus melaksanakan giat sosialisasi protokol kesehatan dan membagikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, guna mencegah mata rantai penyebaran COVID-19," tambahnya. (ANTARA)
Baca Juga:Dilarang Pemerintah, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Izinkan Warga Mudik