SuaraLampung.id - Seorang pria di Tangerang berinisial ASD (27) menganiaya seorang balita berusia dua tahun. ASD merekam aksinya saat memukuli balita tersebut.
Video ASD memukuli balita dua tahun itu menyebar di media sosial dan viral. Setelah itu pihak kepolisian melakukan pengusutan dan menangkap ASD.
Perilaku ASD yang menganiaya balita dua tahun ini membuat geram orang-orang yang melihatnya. Tak terkecuali teman-teman ASD sesama tahanan.
Mereka terlihat geram mengetahui ASD masuk penjara karena menganiaya seorang balita. Video saat ASD berada di dalam penjara pun beredar di media sosial.
Baca Juga:Video Viral, Penganiaya Bayi di Tangerang Dibeginikan Tahanan Lain di Sel
Dielus-elus dan Diceramahi
Dalam video yang dibagikan oleh akun Instagram @smart.gram, Selasa (16/3/2021), terlihat momen saat ASD berada di balik sel tahanan.
Terlihat di sana ASD berdiri tak jauh dari jeruji besi bersama dengan beberapa narapida lainnya.
Setelahnya tampak salah seorang tahanan berdiri mendekati ASD sembari memegang pundaknya.
Pria tahanan tersebut menceramahi ASD dengan nada seolah kesal karena telah berbuat keji terhadap seorang balita.
Baca Juga:5 Fakta Fakta Kekejaman ASD, Pria Bogem Balita Puluhan Kali
"Ini pelakunya bro. Ntar kalau sudah ada rilis baru biar dia kapok. Binasakan ya. Kasihan itu anak kecil," ujar pria di samping ASD.
Hal itu memicu munculnya teriakan tahanan lain yang meminta agar kepala ASD dibenturkan saja ke tembok agar tahu rasa.
Namun, aksi itu urung dilakukan karena petugas tahanan yang merekam video melarang perbuatan tersebut.
Dipukul dengan kejam
Sebelumnya balita malang tersebut dipaksa oleh ASD mengatakan sesuatu ke arah kamera. Balita itu kemudian dipukulnya.
Tak puas sekali, pria itu kembali memukul perut balita tersebut tanpa ampun hingga terpental ke kasur yang diduduki. Meskipun tak menangis, ekspresi wajah balita tersebut tampak tertekan dan ketakutan.
Adapun motif pemukulan dilakukan lantaran pria tersebut kesal dengan kelakuan si balita yang pipis di rumahnya.
Disebutkan juga bahwa balita tersebut telah menjatuhkan HP milik pria itu. Pria tersebut diketahui merupakan pacar dari tante balita itu.
Kini ASD mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman sampai 5 tahun penjara.