SuaraLampung.id - Penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) di masa pandemi Covid-19 adalah perbuatan yang tidak termaafkan. Karena itu Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung agar tidak ragu menindak pelaku penyelewengan bansos di Provinsi Lampung.
Ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir saat mengunjungi Kejati Lampung, Rabu (17/2/2021). Adies Kadir meminta pihak kejaksaan menyikat siapa saja yang terlibat penyelewengan dana bansos.
"Bansos ini diperlukan di masa pandemi, jangan ragu-ragu Pak Kejati. Sikat dan tangkap semua dari tingkat camat, kepala desa, dan lainnya," kata Adies Kadir dilansir dari Antara .
Dia mengimbau kepada masyarakat bagi yang mengetahui ada pelaku penyelewengan Bansos agar segera melapor baik ke kepolisian maupun ke kejaksaan.
Baca Juga:Bupati Bogor Minta Polisi Seret Anak Buahnya yang Korupsi Dana Bansos
"Jika ada yang tahu ada penyelewengan Bansos di masa pandemi seperti ini, lapor. Saya minta Kejati-nya tindak jangan ragu-ragu," kata dia.
Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan sebelumnya telah melakukan kunjungan kerjanya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung.
di Lapas Rajabasa, Komisi III DPR menyaksikan ikrar setia kepada NKRI yang diucapkan dua narapidana terorisme.
Setelah mengunjungi Lapas, Komisi III yang dipimpin Adies Kadir tersebut mengunjungi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Untuk Komisi I DPR RI, juga melaksanakan kunjungan kerjanya ke Korem 043/Gatam.
Baca Juga:Kelakuan! Oknum Sekdes Tilap Dana Bansos Corona, Kini Jadi Buronan Polisi