SuaraLampung.id - Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Mesuji menangkap warga yang kedapatan membawa senjata api rakitan, Rabu (17/2/2021 ) sekitar pukul 07.30 WIB.
Warga bernama Supardi (45) ini ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Timur Register 45 Mesuji. Selain menyita senjata api rakitan, petugas juga menyita lima butir peluru dan dua bilah pisau.
Kasat Lantas Polres Mesuji Iptu Farid Riyanto mengatakan, tertangkapnya warga membawa senpi rakitan ini bermula saat petugas patroli di Jalan Lintas Timur sekitar Register 45.
Saat patroli, petugas melihat ada truk melebihi muatan melintas. Polisi memberhentikan truk tersebut untuk melihat kelengkapan dokumen kendaraan.
Baca Juga:Ibu Kandung 'Nyanyi', Begal Pembunuh Sopir Truk di Mesuji Ditangkap
Saat bersamaan, ada sebuah motor Yamaha Vixion ditumpangi dua orang juga sedang melintas tanpa plat nomor kendaraan. Karena gerak-geriknya mencurigakan, polantas memberhentikan motor tersebut.
"Motor tidak mau berhenti, kemudian dilakukan pengejaran oleh tim patroli sat Lantas Polres Mesuji. Akhirnya mereka dapat dihentikan tepat di Rumah Makan AMEK Register 45," ujar Farid melalui siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Rabu (17/2/2021).
Petugas lalu menggeledah kedua pria bernama Supardi dan Ribut. Di dalam tas milik Supardi ditemukan senjata api rakitan dan dua bilah pisau. Polantas membawa keduanya ke kantor Polres Mesuji dan dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal.