Tempat Hiburan Malam Abai Protokol Kesehatan, Ini Kata Kapolresta Yan Budi

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung membatasi jam hiburan

Wakos Reza Gautama
Senin, 25 Januari 2021 | 09:04 WIB
Tempat Hiburan Malam Abai Protokol Kesehatan, Ini Kata Kapolresta Yan Budi
Ilustrasi tempat hiburan malam. Kapolresta Bandar Lampung Komben Yan Budi Jaya meminta jam operasional tempat hiburan malam dibatasi [Foto: Istimewa]

SuaraLampung.id - Di masa pandemi Covid-19, beberapa tempat hiburan di Kota Bandar Lampung masih abai terhadap protokol kesehatan.

Ini terlihat dari operasi yustisi yang digelar Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung dalam beberapa hari terakhir.

Atas dasar itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk membatasi jam hiburan malam guna mengurangi  kerumunan dalam upaya menekan angka COVID-19.
 
"Kami sarankan kepada Dinas Perizinan dan Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung untuk melakukan penutupan tepat pukul 00.00 WIB pada tempat hiburan malam," katanya, Minggu (24/1/2021) dilansir dari Antara.
 
Ia mengatakan bahwa saat ini di Bandar Lampung sudah hampir 4.000 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 sehingga penutupan tempat hiburan malam tersebut untuk mengurangi kerumunan di tempat-tempat seperti itu.
 
"Bersama Gugus Tugas Penangan COVID-19, kita telah melakukan operasi yustisi ke semua tempat baik kafe dan tempat hiburan malam dan rata-rata semuanya berkerumun, abai dengan protokol kesehatan, dan kami pun telah memberikan teguran secara lisan dan tulisan," katanya.
 
Yan Budi Jaya pun mengatakan bahwa operasi yustisi ke depan akan lebih digalakkan lagi oleh Satgas COVID-19 serta tidak akan tebang pilih.

"Apabila tempat-tempat hiburan malam dan masyarakat yang masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan akan diberikan sangsi tegas," katanya.
 
Kemudian, lanjut dia, apabila masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan mereka dapat dikenai sanksi keras sebab sekarang sudah ada Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dimana di dalamnya ada denda yang bisa berlaku bagi perseorangan atau pelaku usaha.
 
"Selain itu kita juga dapat menggunakan Maklumat Kapolri dan bisa saja mereka diperiksa di Polresta karena tidak patuh protokol kesehatan," kata dia.
 
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizky, meminta kepada para pelaku usah hiburan malam dan masyarakat mematuhi Perda AKB.
 
"Ketika kita tidak menghormati dan menghargai Perda ini, kita sama-sama yang akan merasakan akibatnya. Para pelaku usaha yang melanggar disiplin protokol kesehatan akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan sementara, hingga penghentian tetap," kata dia.

Baca Juga:Dampak Pandemi Covid-19, Pembangunan Flyover Urip Sumoharjo Ditunda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini