SuaraLampung.id - Di masa pandemi Covid-19, beberapa tempat hiburan di Kota Bandar Lampung masih abai terhadap protokol kesehatan.
Ini terlihat dari operasi yustisi yang digelar Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung dalam beberapa hari terakhir.
Atas dasar itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk membatasi jam hiburan malam guna mengurangi kerumunan dalam upaya menekan angka COVID-19.
"Kami sarankan kepada Dinas Perizinan dan Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung untuk melakukan penutupan tepat pukul 00.00 WIB pada tempat hiburan malam," katanya, Minggu (24/1/2021) dilansir dari Antara.
Ia mengatakan bahwa saat ini di Bandar Lampung sudah hampir 4.000 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 sehingga penutupan tempat hiburan malam tersebut untuk mengurangi kerumunan di tempat-tempat seperti itu.
"Bersama Gugus Tugas Penangan COVID-19, kita telah melakukan operasi yustisi ke semua tempat baik kafe dan tempat hiburan malam dan rata-rata semuanya berkerumun, abai dengan protokol kesehatan, dan kami pun telah memberikan teguran secara lisan dan tulisan," katanya.
Yan Budi Jaya pun mengatakan bahwa operasi yustisi ke depan akan lebih digalakkan lagi oleh Satgas COVID-19 serta tidak akan tebang pilih.
"Apabila tempat-tempat hiburan malam dan masyarakat yang masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan akan diberikan sangsi tegas," katanya.
Kemudian, lanjut dia, apabila masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan mereka dapat dikenai sanksi keras sebab sekarang sudah ada Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dimana di dalamnya ada denda yang bisa berlaku bagi perseorangan atau pelaku usaha.
"Selain itu kita juga dapat menggunakan Maklumat Kapolri dan bisa saja mereka diperiksa di Polresta karena tidak patuh protokol kesehatan," kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizky, meminta kepada para pelaku usah hiburan malam dan masyarakat mematuhi Perda AKB.
"Ketika kita tidak menghormati dan menghargai Perda ini, kita sama-sama yang akan merasakan akibatnya. Para pelaku usaha yang melanggar disiplin protokol kesehatan akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan sementara, hingga penghentian tetap," kata dia.
Baca Juga:Dampak Pandemi Covid-19, Pembangunan Flyover Urip Sumoharjo Ditunda