Masalah Lahan Ponpes Megemundung, Rizieq Shihab Dipolisikan Lagi

"Semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum."

Riki Chandra
Sabtu, 23 Januari 2021 | 09:03 WIB
Masalah Lahan Ponpes Megemundung, Rizieq Shihab Dipolisikan Lagi
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. [Antara]

SuaraLampung.id - Muhammad Rizieq Shihab kembali tersandung masalah. Kali ini, pentolan eks FPI itu dilaporkan ke Bareskrim Polri gara-gara lahan Pondok Pesantren di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Rizieq dilaporkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Rizieq Shihab dilaporkan soal penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, dilansir Antara, Sabtu (23/1/2021).

Baca Juga:PTPN VIII Laporkan 250 Orang, Termasuk Habib Rizieq Shihab, ke Bareskrim

Ada 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren yang dilaporkan. Salah satunya, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujarnya.

Pihaknya berharap, dengan laporan ini sekitar 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.

Ikbar mengatakan, PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan. Ada beberapa warga yang merespons baik dan ada pula yang tidak mengindahkan somasi.

"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," katanya.

Baca Juga:Mengapa Erick Thohir Tunjuk Budiman Sudjatmiko Jadi Komisaris PTPN V?

Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini