Demi Gisel, Nobu Rela Terbang dari Jepang ke Medan

Diketahui video syur Gisel dengan Nobu direkam di Medan, Sumatera Utara.

Wakos Reza Gautama | Herwanto
Kamis, 31 Desember 2020 | 20:39 WIB
Demi Gisel, Nobu Rela Terbang dari Jepang ke Medan
Gisel dan Nobu [Instagram]

SuaraLampung.id - Kepolisian membeberkan kronologis kasus video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes.

Diketahui video syur Gisel dengan Nobu direkam di Medan, Sumatera Utara. 

Menurut polisi, Nobu datang ke Medan atas undangan Gisel.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan awalnya Gisel mengundang Nobu untuk datang ke Medan, Sumatera Utara pada 2017. Kala itu, Nobu sedang berada di Jepang.

Baca Juga:Viral Tulisan Nyeleneh di Belakang Truk, Bawa-bawa Nama Gisel

"Saat itu GA dan MYD ada hubungan kerja salah satu event di kota Medan. MYD diundang oleh GA untuk bergabung kerja event sebagai asistennya," kata Yusri Yunus ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/12/2020).

Pekerjaan selesai, Gisel dan Nobu minum minuman keras bersama-sama hingga mabuk.

"Selesai kegiatan mereka sempat memang minum-minuman keras itu pengakuan dari GA dan MYD, kondisi saat itu lagi mabuk," ujar Yusri.

Kemudian, Yusri melanjutkan, Gisel dan Nobu menginap di sebuah hotel di Medan. Di sana terjadi hubungan intim atas dasar suka sama suka.

Masih dalam keadaan mabuk, Gisel merekam adegan syurnya dengan Nobu memakai ponsel miliknya.

Baca Juga:Gisel yang Undang Nobu ke Medan hingga Berujung Hubungan Intim

"GA kemudian mentransfer video tersebut ke MYD," ujar Yusri.

Selasa (29/12/2020) kemarin, Polda Metro Jaya mengumumkan telah menaikkan status Gisella Anastasia dari saksi menjadi tersangka.

Selain Gisel, polisi juga menjadikan MYD alias Michael Yukinobu de Fretes, pemeran pria di dalam video tersebut sebagai tersangka.

Kepada polisi, Gisel mengaku merekam aktivitas seksnya itu di sebuah hotel di Medan pada 2017. Kala itu, Gisella Anastasia masih berstatus sebagai istri Gading Marten.

Gisel dan Michael dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini