Tasmalinda
Minggu, 18 Januari 2026 | 17:50 WIB
ilustrasi Daviena Skincare
Baca 10 detik
  • BPOM melarang peredaran Daviena Skincare Intensive Night Cream karena mengandung deksametason, obat keras berbahaya dalam kosmetik.
  • Penggunaan deksametason tanpa resep dokter dapat menyebabkan risiko serius seperti penipisan kulit dan ketergantungan jangka panjang.
  • BPOM menemukan puluhan kosmetik mengandung bahan terlarang lain dan mengimbau masyarakat cek izin edar serta hati-hati klaim instan.

SuaraLampung.id - Nama Daviena Skincare belakangan ramai diperbincangkan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memasukkan salah satu produknya ke dalam daftar kosmetik yang dilarang beredar. Tak sedikit konsumen yang terkejut, sebab produk tersebut sebelumnya digunakan dan dikenal publik.

Berdasarkan keterangan resmi BPOM, produk yang ditindak adalah Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA. Hasil pengujian menunjukkan produk ini mengandung deksametason, yakni obat keras golongan kortikosteroid yang tidak boleh digunakan dalam kosmetik.

Deksametason lazim dipakai dalam dunia medis untuk menangani peradangan tertentu dan harus berdasarkan resep dokter. Jika digunakan bebas dalam skincare, zat ini memang bisa membuat kulit terasa lebih halus dan “tenang” dalam waktu singkat. Namun di balik efek instan tersebut, risikonya tidak kecil.

BPOM menjelaskan, penggunaan deksametason tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan berbagai masalah kulit, seperti penipisan kulit, kemerahan berkepanjangan, hingga ketergantungan kosmetik. Dalam banyak kasus, kondisi kulit justru memburuk ketika pemakaian produk dihentikan.

Inilah yang membuat produk dengan kandungan steroid sering terasa “cocok” di awal, tetapi menimbulkan masalah serius dalam jangka panjang. Konsumen kerap mengira itu reaksi biasa, padahal kulit sedang mengalami efek obat keras.

Perlu dipahami, sebuah produk kosmetik bisa saja sebelumnya memiliki izin edar, tetapi izin tersebut dapat dicabut jika ditemukan pelanggaran, termasuk perubahan formulasi atau kandungan yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam kasus Daviena Skincare, BPOM menilai produk tersebut tidak memenuhi persyaratan keamanan kosmetik, sehingga harus ditarik dari peredaran demi melindungi konsumen.

BPOM menegaskan, kasus Daviena Skincare bukanlah kejadian terisolasi. Dalam pengawasan yang sama, BPOM menemukan puluhan produk kosmetik lain mengandung bahan terlarang seperti asam retinoat, hidrokinon, hingga merkuri. Mayoritas produk tersebut menjanjikan hasil instan, mulai dari wajah glowing, jerawat cepat kering, hingga flek memudar drastis.

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum menggunakan produk skincare, terutama krim malam dan produk pemutih. Konsumen disarankan selalu mengecek izin edar BPOM, membaca label dengan teliti, serta tidak mudah tergiur klaim “glowing cepat”.

Baca Juga: Menelusuri Kebun Kopi Robusta di Lampung Barat, Dari Lereng hingga Secangkir Kopi Juara

Jika muncul reaksi tidak wajar seperti perih berlebihan, kemerahan ekstrem, atau jerawat parah, pemakaian sebaiknya dihentikan dan segera dikonsultasikan ke tenaga medis.

Kasus Daviena Skincare menjadi pengingat bahwa skincare yang aman tidak bekerja secara instan. Perawatan kulit yang sehat membutuhkan waktu, konsistensi, dan produk yang jelas kandungan serta legalitasnya.

Berikut produk yang dilarang BPPOM

1.  DAVIENA Skincare Intensive Night Cream with AHA
(NA18240100777) - Mengandung: Deksametason

2. DRWSKINCARE by Dr. Wahyu Triasmara Dermabright
(NA18211902328) - Asam retinoat, mometason furoat

3. DRWSKINCARE by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Acne Brightening (NA18210102052) - Klindamisin

Load More