SuaraLampung.id - Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) di masa libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025.
Pembatasan operasional ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Pembatasan operasional ini diberlakukan untuk kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol:
- Hari Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai hari Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB;
- Hari Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 - 24.00 WIB.
Namun, terdapat pengecualian untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, air minum dalam kemasan (AMDK), barang ekspor dan impor ke pelabuhan laut, serta hantaran uang.
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP R Manggala Agung mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan intensif di pos pengamanan KM 20 Pengantongan.
Dia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama libur panjang.
Pembatasan ini diperkirakan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan memperlancar arus lalu lintas selama libur panjang.
Namun, sejumlah pengusaha angkutan barang mengkhawatirkan potensi kerugian akibat penundaan pengiriman.
Baca Juga: Dramatis! Sopir Truk Terjepit di Jalinsum Lampung Selatan, Berhasil Dievakuasi Tim SAR
Di sisi lain, masyarakat pengguna jalan tol diprediksi akan lebih nyaman dan aman selama bepergian. Kebijakan ini juga mendukung efisiensi logistik dengan fokus pada barang esensial dan ekspor-impor.
“Perbedaan dari sebelumnya yaitu pada libur panjang kali ini, tidak ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan non tol sehingga hal tersebut dapat dimanfaatkan juga oleh para pelaku usaha di sektor terkait," kata dia.
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk mematuhi jadwal operasional yang telah ditentukan dan menggunakan jalur arteri saat diperlukan.
Diharapkan kebijakan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak, baik pengemudi maupun pengguna jalan.
Berita Terkait
-
Dramatis! Sopir Truk Terjepit di Jalinsum Lampung Selatan, Berhasil Dievakuasi Tim SAR
-
Truk Sapi Rem Blong di Pelabuhan Bakauheni, 4 Orang Luka, 10 Sapi Tewas
-
Truk Towing Angkut Elf Terjun ke Jurang TNBBS di Pesisir Barat, 12 Penumpang Selamat
-
Hindari Mobil Nyalip, Truk Rongsok Terperosok di Jalinbar Pesisir Barat
-
Dari Palembang Hingga Jakarta, Wisatawan Padati Pantai di Kalianda Lampung Selatan
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
121 Koperasi Desa Merah Putih di Lampung Mulai Geliat
-
Rumah Pesta Narkoba di Dipasena Digerebek, Polisi Temukan Sabu Puluhan Gram dan Senpi Rakitan
-
5 Rekomendasi Eye Cream Harga 100 Ribuan untuk Wanita Usia 30-an, Bye Mata Panda
-
Diskes Bandar Lampung Pastikan Belum Ada Kasus Influenza Tipe A, Ingatkan Pesan Penting Ini
-
Akhir Bulan Tetap Cuan, Klaim Saldo Gratis Sebar ShopeePay Rp2,5 Juta Sekarang Juga