Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 09 November 2024 | 11:09 WIB
Ilustrasi pencurian. Dua pelaku pencurian spesialis rumah kosong ditangkap petugas Polsek Kemiling. [Pixabay]

Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Load More