Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 28 September 2024 | 19:10 WIB
ilustrasi penangkapan. Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang menangkap pelaku penyalahguna narkotika di Kampung Penawar Rejo. [Envato Elements]

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," imbuh Kasat Narkoba.

Load More