SuaraLampung.id - Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Bandar Lampung yang akan bertarung pada Pemilu 2024 berjumlah 608 orang. Jumlah ini didapat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).
Anggota KPU Bandar Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Fery Triatmojo menuturkan, pihaknya tidak meloloskan dua bacaleg sebagai caleg DPRD Bandar Lampung.
"Jadi ada dua bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Fery Triatmojo, Jumat (3/11/2023).
Dua bacaleg yang tidak lolos itu berasal dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Fery menuturkan, bacaleg dari PBB dicoret karena masih berstatus karyawan BUMN, sedangkan bacaleg dari PKB pindah partai.
"Bacaleg tersebut saat DCS di Partai PKB untuk Kota Bandar Lampung, tetapi jelang penetapan DCT yang bersangkutan pindah ke partai PSI dan naik di tingkatan provinsi," kata dia.
Untuk bacaleg yang meninggal dunia sebelum penetapan DCT, Fery mengatakan, nama yang bersangkutan akan tetap dimasukkan ke dalam surat suara.
Jika partai politik tidak menyerahkan surat kematian si bacaleg, Fery menjelaskan, yang bersangkutan masih masuk dalam DCT dan surat suara.
"Tapi kalau menyerahkan surat kematian nanti yang bersangkutan akan dihapus namanya di surat suara oleh KPPS," kata dia.
Kemudian, Fery juga mengatakan bahwa selama proses pencermatan DCT, terdapat beberapa partai politik peserta pemilu yang mengganti caleg di DCS ke DCT karena beberapa alasan.
Baca Juga: Menilik Fenomena Caleg Stres, Sudah Jor-Joran Tapi Malah Ajur
"Salah satunya karena proporsi 30 persen perempuan. Ada juga yang diganti karena persetujuan DPP partai dan ada juga yang diganti karena riwayat hukum," kata dia.
Adanya dua bacaleg yang tidak lolos ini, menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung rawan sengketa.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung Hasanuddin Alam mengatakan, status caleg PBB yang TMS berpotensi menimbulkan sengketa.
Ini karena akan mempengaruhi nomor urut caleg di bawahnya yang berstatus memenuhi syarat (MS).
"Apabila ada bacaleg merasa dirugikan, baik secara administrasi maupun putusan, silakan lapor ke Bawaslu Bandar Lampung," kata dia lagi.
Hasanuddin mengatakan Bawaslu Bandar Lampung membuka posko pengajuan permohonan sengketa selama tiga hari kerja sejak DCT ditetapkan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Menilik Fenomena Caleg Stres, Sudah Jor-Joran Tapi Malah Ajur
-
Heboh Baliho Thariq Halilintar Nyaleg, Aquarius Cocok Jadi Politisi Gak?
-
Thariq Halilintar Minta Doa Terbaik Usai Baliho Nyaleg di Bogor Viral
-
Bebizie Maju Jadi Caleg DPRD DKI Jakarta, Warganet Sebut Jadi Wanita Simpanan
-
Tak Terima Difitnah Jadi Wanita Simpanan, Bebizie Ngaku Dulunya Cuman Jualan Keripik Singkong Keliling
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Dorong Kepemilikan Mobil Baru Lewat KKB dengan DP Ringan dan Dukungan Pembiayaan EV
-
BRI Imlek Prosperity 2026 Jadi Ajang Apresiasi Bank Rakyat Indonesia untuk Nasabah Prioritas
-
Imsak Bandar Lampung 13 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Batas Sahur, Jadwal Salat dan Niat Puasa
-
Mau Zakat Lebih Mudah? Ini 7 Lembaga Zakat Online dengan Program Ramadan
-
5 Fakta Pembunuhan di Batam, Pria Tewas Dibunuh Eks Pacar Sesama Jenis karena Cemburu