SuaraLampung.id - Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Bandar Lampung yang akan bertarung pada Pemilu 2024 berjumlah 608 orang. Jumlah ini didapat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).
Anggota KPU Bandar Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Fery Triatmojo menuturkan, pihaknya tidak meloloskan dua bacaleg sebagai caleg DPRD Bandar Lampung.
"Jadi ada dua bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Fery Triatmojo, Jumat (3/11/2023).
Dua bacaleg yang tidak lolos itu berasal dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Fery menuturkan, bacaleg dari PBB dicoret karena masih berstatus karyawan BUMN, sedangkan bacaleg dari PKB pindah partai.
"Bacaleg tersebut saat DCS di Partai PKB untuk Kota Bandar Lampung, tetapi jelang penetapan DCT yang bersangkutan pindah ke partai PSI dan naik di tingkatan provinsi," kata dia.
Untuk bacaleg yang meninggal dunia sebelum penetapan DCT, Fery mengatakan, nama yang bersangkutan akan tetap dimasukkan ke dalam surat suara.
Jika partai politik tidak menyerahkan surat kematian si bacaleg, Fery menjelaskan, yang bersangkutan masih masuk dalam DCT dan surat suara.
"Tapi kalau menyerahkan surat kematian nanti yang bersangkutan akan dihapus namanya di surat suara oleh KPPS," kata dia.
Kemudian, Fery juga mengatakan bahwa selama proses pencermatan DCT, terdapat beberapa partai politik peserta pemilu yang mengganti caleg di DCS ke DCT karena beberapa alasan.
Baca Juga: Menilik Fenomena Caleg Stres, Sudah Jor-Joran Tapi Malah Ajur
"Salah satunya karena proporsi 30 persen perempuan. Ada juga yang diganti karena persetujuan DPP partai dan ada juga yang diganti karena riwayat hukum," kata dia.
Adanya dua bacaleg yang tidak lolos ini, menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung rawan sengketa.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung Hasanuddin Alam mengatakan, status caleg PBB yang TMS berpotensi menimbulkan sengketa.
Ini karena akan mempengaruhi nomor urut caleg di bawahnya yang berstatus memenuhi syarat (MS).
"Apabila ada bacaleg merasa dirugikan, baik secara administrasi maupun putusan, silakan lapor ke Bawaslu Bandar Lampung," kata dia lagi.
Hasanuddin mengatakan Bawaslu Bandar Lampung membuka posko pengajuan permohonan sengketa selama tiga hari kerja sejak DCT ditetapkan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Menilik Fenomena Caleg Stres, Sudah Jor-Joran Tapi Malah Ajur
-
Heboh Baliho Thariq Halilintar Nyaleg, Aquarius Cocok Jadi Politisi Gak?
-
Thariq Halilintar Minta Doa Terbaik Usai Baliho Nyaleg di Bogor Viral
-
Bebizie Maju Jadi Caleg DPRD DKI Jakarta, Warganet Sebut Jadi Wanita Simpanan
-
Tak Terima Difitnah Jadi Wanita Simpanan, Bebizie Ngaku Dulunya Cuman Jualan Keripik Singkong Keliling
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
Terkini
-
Ekspor Lampung Meroket: Lemak Nabati Jadi Primadona, Amerika Serikat Pasar Utama
-
Misteri Jurang Rewel: Pencarian Ban Bekas Berujung Maut di Kedalaman Tebing Semaka Tanggamus
-
Pemkot Bandar Lampung Ngebut Rehab Jembatan Kali Balau
-
Hati-Hati Langgar HAM Napi Rutan Bandar Lampung Tak Kunjung Bebas Meski Masa Hukuman Usai
-
Cara Edit Foto agar Terlihat Realistis Berada di Tengah Salju Menggunakan Gemini AI