SuaraLampung.id - Mantan Kepala Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami (AG) mendapat uang sebesar Rp1,3 miliar sebagai upah menjadi kaki tangan Fredy Pratama.
Hal ini terungkap dalam sidang kode etik AKP Andri Gustami yang digelar di Bidang Propam Polda Lampung, Kamis (19/10/2023). Andri Gustami bertugas meloloskan narkoba jaringan Fredy Pratama yang lewat Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Di dalam sidang kode etik itu, Andri Gustami mengaku uang sebesar Rp1,3 miliar itu ia habiskan untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatannya itu, AKP Andri Gustami dijatuhi hukuman pemecatan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, sidang kode etik yang dipimpin Kombes Budiman berlangsung sejak pukul 11.00 - 17.00 WIB.
Baca Juga: Biodata dan Agama Angela Lee, Selebgram yang Kekasihnya Diduga Jadi Kurir Sabu Fredy Pratama
"Ada sembilan orang yang diperiksa sebagai saksi, terdiri dari lima saksi eksternal Polri dan empat saksi eksternal Polri," kata Kombes Umi Fadillah Astutik saat jumpa pers di Mapolda Lampung, Kamis (19/10/2023) sore dikutip dari Lampungpro.co-jaringan Suara.com.
Dalam persidangan, terungkap fakta AKP AG menerima aliran dana Rp1,3 miliar dari jaringan gelap peredaran narkotika Fredy Pratama, yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Sementara tuntutan terhadap terduga pelanggar yang diajukan penuntut, perilaku terduga pelanggar dinyatakan perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, dan PTDH," ujar Umi Fadillah Astutik.
Sementara fakta-fakta meringankan, terduga pelanggar kooperatif dalam persidangan, mengakui perbuatan, dan mengakui kesalahannya telah melakukan tindak pidana narkotika.
Sementara fakta yang memberatkan, perbuatan terduga pelanggar dilakukan secara sadar, merugikan institusi Polri, pernah melakukan pelanggaran disiplin dua kali, uang yang diterima dari jaringan peredaran gelap narkotika Fredy Pratama digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Pacarnya Jadi Kurir Narkoba 'Pablo Escobar Indonesia', Angela Lee Kini Ngaku Sudah Putus
"Perbuatan tindak pidana yang dilakukan terduga pelanggar, juga telah menjadi pemberitaan negatif terhadap institusi Polri baik di media sosial, media online, maupun media mainstream," jelas Umi Fadillah Astutik.
Putusan tersebut berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor PUT/98/X/2023 tertanggal 19 Oktober 2023. AKP AG terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2023, tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 b Pasal 8 c ke 1 dan Pasal 13 e Perpol Nomor 7 tahun 2002, tentang kode etik profesi dan komisi kode etik profesi Polri.
Sehingga diputuskan diberikan sanksi dinyatakan perbuatan pelanggar merupakan perbuatan tercela, enempatan pada tempat khusus selama 30 hari, dan PTDH. Dari putusan itu, pelanggar menyatakan banding.
Berita Terkait
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
Profil 3 Polisi Tewas saat Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Way Kanan, Semua Ditembak di Kepala!
-
Potret 3 Polisi yang Tewas saat Gerebek Sabung Ayam di Lampung
-
Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa Dibongkar! Polda Metro Sita 34 Kg Ganja di Jakarta
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya
-
Arus Balik Memuncak! Polisi Terapkan Sistem Tunda di Pelabuhan Bakauheni
-
Novelis Ika Natassa Murka ke ASN Lampung Barat yang Menghina Dirinya
-
Ribuan Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni, Malam Ini Diprediksi Puncak Arus Balik 2025
-
Dari Mata Air Jadi Cuan, Kisah Sukses Desa Wunut Bangun Wisata Air Umbul Pelem