Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 16 Oktober 2023 | 14:26 WIB
Kebakaran TPA Bakung, Jumat (13/10/2023). BPBD akan menetapkan status tanggap darurat atas kejadian kebakaran di TPA Bakung. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung akan menetapkan status tanggap darurat atas kejadian kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.

Sekretaris BPBD Provinsi Lampung Indra Utama mengatakan, kebakaran di TPA Bakung sudah disampaikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Menurut Indra, akan ada penetapan status tanggap darurat selama 14 hari akibat kebakaran di TPA Bakung ini terhitung mulai 13-26 Oktober 2023.

Untuk korban jiwa masih nihil sehingga penanganan pengungsi dan perlindungan, pencarian serta penyelamatan belum dilaksanakan.

Baca Juga: Sejumlah Rumah Di Sumur Batu Kemayoran Terbakar, 17 Mobil Damkar Dikerahkan

"Berdasarkan data yang ada, luas lahan TPA Bakung yang mengalami kebakaran kurang lebih mencapai 4 hektare," ujar Indra.

Ia mengatakan berdasarkan kondisi termutakhir dari kurang lebih total luas lahan TPA Bakung 14 hektare dengan area terbakar kurang lebih 4 hektare, hingga saat ini api belum dapat dipadamkan dan area terbakar makin meluas.

"Lalu ada pula kondisi terganggunya pernapasan di area sekitar. Sedangkan untuk kerugian ekonomi hingga sekarang belum ada," tambahnya.

Menurut dia, untuk kebutuhan mendesak yang diperlukan bila kondisi belum mengalami perubahan yakni dengan melakukan pemadaman dengan pesawat water bombing.

"Selain melakukan pemadaman dengan pesawat water bombing, akan ada juga permohonan bantuan logistik tambahan. Hingga sekarang ini BPBD Kota Bandarlampung bersama instansi terkait masih terus melakukan pemadaman," ujar dia.

Baca Juga: Kebakaran 10 Rumah di Makassar, 2 Al Quran Utuh Tidak Tersentuh Api

Dia menjelaskan untuk penyebab kejadian kebakaran di TPA Bakung tersebut pihaknya masih belum menerima informasi selanjutnya.

"Penyebab kebakaran TPA Bakung ini, kami masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut," tambahnya.

Diketahui kronologis kebakaran tempat pembuangan akhir sampah terpadat di Provinsi Lampung yang berada di Jalan Tulung Buyut, Kecamatan Teluk Betung Barat (TBB) terjadi pada Jumat (13/10/2023) pukul 17:50 WIB.

Awal titik area terbakar berada di posisi tengah TPA, dan kini terus menyebar hingga terakhir luas lahan terbakar mencapai 4 hektare serta menimbulkan asap tebal yang mencemari udara sekitar. (ANTARA)

Load More