SuaraLampung.id - Kepolisian Republik Indonesia berhasil membongkar jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Kaki tangan dari bandar narkoba kelas kakap telah ditangkap oleh Polda Lampung.
Fredy Pratama diketahui mempunyai orang kepercayaan di wilayah Indonesia bagian barat dan timur. Kepolisian beberapa waktu lalu juga sudah mengamankan belasan orang yang diduga kaki tangan Fredy di Sulawesi Selatan.
Polda Lampung kini menangkap 26 orang pelaku yang terlibat dengan jaringan Fredy Pratama. Pada laporan sebelumnya terkait Fredy Pratama, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu seberat 10,2 ton serta lebih dari 110 ribu butir ekstasi. Perputaran uang haram, berbau amis darah dari kematian para pecandu, dan jutaan orang kehilangan masa depan, dalam tiga tahun tercatat Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencapai lebih Rp 10,6 triliun.
Dari fakta adanya ratusan rekening, puluhan miliar dari uang cash dan uang yang masih tersimpan dalam rekening, serta dugaan bukti kejahatan yang sudah berubah bentuk menjadi properti seperti hotel dan aset properti, mobil dan motor mewah, menunjukkan jaringan Fredy Pratama sudah melakukan praktik pencucian uang.
Polda Lampung mengamankan 26 pelaku yang berperan mengedarkan narkoba alias kurir. Puluhan pelaku tersebut kini sudah dibawa ke Mabes Polri. "Sekarang sudah dibawa 26 orang ke Mabes Polri yang memiliki peranan penting," ujar Dirnarkoba Polda lampung Kombes Pol. Erlin Tangjaya, dilansir dari Tribata News Polri, Senin (18/9/2023).
Kombes Pol. Erlin mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi yang diperoleh jika akan ada seseorang yang akan mengirim narkotika dari Bakauheni. Tim pun bergegas menyisir ke daerah itu.
Kemudian, diketahui jika pelaku tengah transit dan menginap di salah satu hotel di Bandar Lampung."Dari yang bersangkutan, kami menemukan sabu seberat 21 kilogram di dalam koper. Barang itu dibawa oleh yang bernama Angga dari Riau," terang Kombes Pol. Erlin.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Erlin pun melaporkan temuan ini ke Bareskrim Polri. "Karena sindikat ini dioperasikan oleh Fajar Riskianto dan Freddy Pratama," ucapnya.
Angga, kata Kombes Pol. Erlin, diperintah oleh Fredy Pratama untuk menaruh sabu itu di hotel, untuk kemudian diambil oleh orang lain bernama Fajar. Keduanya pun diringkus di lokasi yang sama. Dari Angga dan Fajar, tim juga menangkap puluhan kurir lainnya.
Baca Juga: Selebgram Asal Makassar Nur Utami Ditangkap Bareskrim Terkait TPPU Gembong Narkoba Fredy Pratama
Dari penangkapan puluhan kurir itu, polisi telah menyita 300 kilogram sabu dan pil ekstasi, serta uang Rp 5 miliar, 13 unit kendaraan, 19 token BCA, 4 unit rumah dan satu buah bangunan minimarket.
"Ke depannya, kami tetap melakukan pengawasan yang ketat di Bakauheni karena banyak dari jaringan mereka ini dan kami akan tetap ungkap kasus ini," pungkas Kombes Pol. Erlin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
Terkini
-
Berlagak Koboi Bawa Senpi Rakitan, Pemuda Ini Dibekuk Polisi di Panjang
-
Raih 3 Penghargaan Internasional Euromoney 2025, BRI Catat Rekor Baru
-
APBD Perubahan Lampung 2025 Disahkan: Rp160 Miliar dari Makan Gratis hingga Jalan Mulus
-
Makam Tentara Belanda di Pulau Sebuku Besar Lampung Selatan Akan Dipindahkan
-
Lampung Siapkan 40 Hektare di Kota Baru untuk Kodam Radin Inten