SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan kontainer pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2018-2020.
Ketiga tersangka yakni Ismet Saleh selaku PPK dan juga selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah pada DLH Bandar Lampung, Widianto selaku penyedia anggaran pengadaan kontainer tahun 2018, dan Eko selaku penyediaan anggaran pengadaan kontainer tahun 2020.
"Ketiganya telah ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan, barang bukti dan pemeriksaan saksi, serta saksi ahli," kata Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi Hasan, Jumat (8/9/2023).
Tersangka Ismet dan Widianto langsung ditahan di Rutan Bandar Lampung usai dilakukan pemeriksaan kesehatan. Sementara tersangka Eko masih dalam tahap pemanggilan.
Baca Juga: Dito Mahendra Tiba di Bareskrim: Tetap Nyengir Walau Diborgol dan Berbaju Tahanan
"Untuk satu tersangka berinisial EW masih dalam panggilan kami. Kami masih lakukan panggilan pertama dan tersangka akan kami panggil kembali. Kami juga minta tersangka kooperatif memenuhi panggilan kami," kata dia.
Kajari menjelaskan, modus yang dilakukan ketiga tersangka tersebut dengan cara menggunakan bahan yang tidak sesuai sehingga terjadi selisih pada kontainer khususnya pada plat yang tidak sesuai dengan kontrak.
"Akibat perbuatan mereka negara mengalami kerugian berdasarkan perhitungan BPKP sebesar Rp400 juta lebih di antaranya tahun 2018 sebesar Rp230 juta lebih dan tahun 2020 sebesar Rp169 juta lebih," katanya.
"Ketiga tersangka dalam perkara tersebut telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya. (ANTARA)
Baca Juga: BREAKING NEWS: Dito Mahendra Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Berita Terkait
-
Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor
-
Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu
-
Kekayaan Ali Muhtarom, Hakim Kasus Tom Lembong yang Diganti Usai Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO!
-
Hakim 'Lepas' Koruptor CPO, PKB: Lembaga Hukum Bermasalah, Investasi Bisa Runtuh
-
Hakim Djumyanto Cs Diberhentikan MA Usai Terjerat Kasus Vonis Lepas Ekspor CPO
Tag
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Tanpa Tedeng Aling-aling, Pramono Sebut Bank DKI Tidak Dikelola Profesional: Banyak Kasus Terus!
-
5 HP Murah Mirip iPhone 16: Harga Mulai Sejutaan, Bikin Orang Terkecoh!
-
Kiprah La Nyalla Mattalitti Saat Geger Geden PSSI Kini Rumahnya Digeledah KPK
-
Markas Pemain Korut U-17: Yang Tersembunyi di Balik Klub 4.25 SC?
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
Terkini
-
PSU Pilkada Pesawaran: Logistik Rampung Awal Mei, Pemprov Gelontorkan Rp10 Miliar
-
Dukung Kenyamanan Jemaah Haji, BRI Hadirkan Banknotes Living Cost 2025
-
Dari Bankir Veteran ke Ketua PERBANAS, Berikut Perjalanan Karier Hery Gunardi
-
Buyback Saham Rp3 Triliun, Langkah Strategis BRI Jaga Keberlanjutan Kinerja
-
BRI Bantu UMKM Tien Cakes and Cookies Tembus Pasar Lebih Luas