SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan kontainer pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2018-2020.
Ketiga tersangka yakni Ismet Saleh selaku PPK dan juga selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah pada DLH Bandar Lampung, Widianto selaku penyedia anggaran pengadaan kontainer tahun 2018, dan Eko selaku penyediaan anggaran pengadaan kontainer tahun 2020.
"Ketiganya telah ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan, barang bukti dan pemeriksaan saksi, serta saksi ahli," kata Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi Hasan, Jumat (8/9/2023).
Tersangka Ismet dan Widianto langsung ditahan di Rutan Bandar Lampung usai dilakukan pemeriksaan kesehatan. Sementara tersangka Eko masih dalam tahap pemanggilan.
"Untuk satu tersangka berinisial EW masih dalam panggilan kami. Kami masih lakukan panggilan pertama dan tersangka akan kami panggil kembali. Kami juga minta tersangka kooperatif memenuhi panggilan kami," kata dia.
Kajari menjelaskan, modus yang dilakukan ketiga tersangka tersebut dengan cara menggunakan bahan yang tidak sesuai sehingga terjadi selisih pada kontainer khususnya pada plat yang tidak sesuai dengan kontrak.
"Akibat perbuatan mereka negara mengalami kerugian berdasarkan perhitungan BPKP sebesar Rp400 juta lebih di antaranya tahun 2018 sebesar Rp230 juta lebih dan tahun 2020 sebesar Rp169 juta lebih," katanya.
"Ketiga tersangka dalam perkara tersebut telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya. (ANTARA)
Baca Juga: Dito Mahendra Tiba di Bareskrim: Tetap Nyengir Walau Diborgol dan Berbaju Tahanan
Tag
Berita Terkait
-
Dito Mahendra Tiba di Bareskrim: Tetap Nyengir Walau Diborgol dan Berbaju Tahanan
-
BREAKING NEWS: Dito Mahendra Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
-
Tangkap Buronan Dito Mahendra saat Ngumpet di Bali, Jenderal Polisi sampai Turun Tangan!
-
BREAKING NEWS: Bareskrim Tangkap Dito Mahendra Buronan Kasus Senpi Ilegal
-
Polisi Tetapkan Pelaku Kebakaran di Savana Gunung Bromo
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
Terkini
-
Urus Izin Kapal Kini Lebih Dekat! Gerai Perizinan Usaha Perikanan Hadir di Lampung Timur
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Keji! Dicekoki Tuak, Remaja 15 Tahun di Tuba Dirudapaksa Dua Pemuda di Depan Mata Adiknya