SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan kontainer pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2018-2020.
Ketiga tersangka yakni Ismet Saleh selaku PPK dan juga selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah pada DLH Bandar Lampung, Widianto selaku penyedia anggaran pengadaan kontainer tahun 2018, dan Eko selaku penyediaan anggaran pengadaan kontainer tahun 2020.
"Ketiganya telah ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan, barang bukti dan pemeriksaan saksi, serta saksi ahli," kata Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi Hasan, Jumat (8/9/2023).
Tersangka Ismet dan Widianto langsung ditahan di Rutan Bandar Lampung usai dilakukan pemeriksaan kesehatan. Sementara tersangka Eko masih dalam tahap pemanggilan.
"Untuk satu tersangka berinisial EW masih dalam panggilan kami. Kami masih lakukan panggilan pertama dan tersangka akan kami panggil kembali. Kami juga minta tersangka kooperatif memenuhi panggilan kami," kata dia.
Kajari menjelaskan, modus yang dilakukan ketiga tersangka tersebut dengan cara menggunakan bahan yang tidak sesuai sehingga terjadi selisih pada kontainer khususnya pada plat yang tidak sesuai dengan kontrak.
"Akibat perbuatan mereka negara mengalami kerugian berdasarkan perhitungan BPKP sebesar Rp400 juta lebih di antaranya tahun 2018 sebesar Rp230 juta lebih dan tahun 2020 sebesar Rp169 juta lebih," katanya.
"Ketiga tersangka dalam perkara tersebut telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya. (ANTARA)
Baca Juga: Dito Mahendra Tiba di Bareskrim: Tetap Nyengir Walau Diborgol dan Berbaju Tahanan
Tag
Berita Terkait
-
Dito Mahendra Tiba di Bareskrim: Tetap Nyengir Walau Diborgol dan Berbaju Tahanan
-
BREAKING NEWS: Dito Mahendra Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
-
Tangkap Buronan Dito Mahendra saat Ngumpet di Bali, Jenderal Polisi sampai Turun Tangan!
-
BREAKING NEWS: Bareskrim Tangkap Dito Mahendra Buronan Kasus Senpi Ilegal
-
Polisi Tetapkan Pelaku Kebakaran di Savana Gunung Bromo
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
-
Volume Kendaraan Masuk-Keluar DIY via Prambanan Seimbang, Arus Lalu Lintas Masih Ramai Lancar
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
Terkini
-
Tidak Sekadar Mudik Gratis, BRI Siapkan Posko Lebaran 2026 dan Berangkatkan 12.352 Pemudik
-
Jangan Sampai Terlewat! Imsak Bandar Lampung 18 Maret 2026, Catat Batas Sahur dan Waktu Subuh
-
Penumpang Naik 5,67 Persen, Bandara Radin Inten Buka 64 Penerbangan Tambahan
-
BRI Santuni 8.500 Anak Indonesia dan Tegaskan Komitmen Peduli Negeri
-
Imsak Bandar Lampung 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini