Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 10 Agustus 2023 | 20:33 WIB
Ilustrasi pembunuhan. Pembunuhan di acara organ tunggal di Kalianda diungkap Polres Lampung Selatan. [unsplash]

SuaraLampung.id - Aparat Polres Lampung Selatan menangkap empat pelaku pembunuhan dalam acara organ tunggal di Desa Pematang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya menangkap empat orang tersangka, yakni MT (39), GS (18), FA (16), dan DRH (17).

"Kasus pengeroyokan yang terjadi pada Selasa, 8 Agustus 2023 yang menyebabkan korbannya atas nama Sapfendi (26) sampai meninggal dunia tersebut, lantaran hanya perkara senggolan saat sama-sama menonton acara organ tunggal," kata AKBP Yusriandi Yusrin.

Ia menjelaskan, kronologis kejadian pembunuhan di Lampung Selatan tersebut, bermula pada saat acara organ tunggal di Desa Pematang.

Baca Juga: 5 Fakta Satu Keluarga di Depok Bersimbah Darah: Ibu Tewas, Anak Diduga Pelakunya

"Awalnya hanya bergesekan saat nonton organ tunggal. Lalu, terjadi perkelahian sampai di luar panggung. Korban dikejar dan dikeroyok sampai terjadi tindakan penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata dia.

Usai kejadian tersebut, pihaknya akan mengumpulkan para pengusaha hiburan organ tunggal, untuk mengatur pembatasan jam beroperasi, guna menghindari kejadian serupa.

"Nanti kami evaluasi terkait jam operasionalnya. Harus ada pembatasan jam. Tapi, tetap akan kami imbau secara humanis," ujarnya pula.

Selanjutnya ia juga menerangkan bahwa Polres Lampung Selatan juga tidak hanya mengamankan pelaku pembunuhan, namun pihaknya juga telah berhasil menangkap pelaku "Bang Jago" di Jalan Lintas Sumatera.

"Para pelaku tersebut masuk dalam dua perkara berbeda. Pertama, kasus pembunuhan di Desa Pematang, Kecamatan Kalianda. Kasus kedua yakni 'Aksi Bang Jago' di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), sekitaran Kantor Dinas Perhubungan Lampung Selatan, Kelurahan Waylubuk," katanya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Jokowi: Saya Hormati Keputusan yang Ada

Ia mengatakan pula, terkait dengan kasus Aksi Bang Jago yang terjadi di Jalinsum Kalianda, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan juga menangkap empat orang pelaku, yakni DM (18), RJA (13), JP (18), dan AAF (14).

Aksi Bang Jago tersebut dilakukan para remaja itu, yakni dengan membacok korban, yang saat itu sedang melintasi Jalinsum Kalianda, persisnya di Kelurahan Waylubuk pada Senin, 31 Juli 2023, sekitar pukul 17.40 WIB.

"Kronologinya, korban ini sedang berjalan dari arah Bandarlampung dengan menggunakan sepeda motor, lalu korban dikejar oleh para pelaku dengan mengendarai lima unit motor dan langsung membacok korban," ujarnya.

Terkait adanya pelaku anak dalam dua kasus tersebut, pihaknya akan menggunakan sistem peradilan anak.

"Ya, untuk pelaku yang berstatus anak di bawah umur itu, berbeda penanganannya dengan pelaku lainnya," katanya pula. (ANTARA)

Load More