Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 20 Juli 2023 | 17:34 WIB
Ilustrasi Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin. Kejati Lampung menyidik kasus korupsi dana KUR Bank BUMN di Lampung.

SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengusut kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank milik BUMN di Lampung.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, status kasus korupsi dana KUR sudah di tingkat penyidikan sejak 7 Juli 2023.

"KUR tersebut disalurkan dengan pola penjaminan yang disubsidi pemerintah. Perkara yang ditangani dalam KUR bermula pada 2022 oleh salah satu bank BUMN di Lampung," kata Hutamrin saat jumpa pers di Kantor Kejati Lampung, Kamis (20/7/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Dalam perkara tersebut, diduga turut melibatkan seorang oknum mantri atau petugas tenaga pemasar mikro yang menyetujui pengajuan dana KUR, dari UMKM yang disalurkan.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Korupsi Tambang Windu Aji Santosa, Eks Relawan Jokowi Ditahan

"Ada empat modus yang dilakukan, yakni uang pelunasan pinjamannya digunakan ada tujuh nasabah, lalu 15 nasabah juga digunakan sebagian pinjamannya," ujar Hutamrin.

Kemudian ada 28 nasabah yang identitas dipergunakan atau dipakai, seolah-olah mengajukan KUR atau kredit fiktif. Lalu seluruh berkas persyaratan permohonan KUR yang diajukan oleh petugas mantri juga fiktif.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, indikasi ada kerugian negara mencapai Rp2,02 miliar. Setelah diperiksa saksi-saksi, maka secepatnya akan ditentukan tersangkanya.

Dalam perkara tersebut, total ada 50 nasabah yang dirugikan. Hingga kini, Tim Penyidik Kejati Lampung sudah memeriksa 45 saksi baik dari yang namanya dipakai bank BUMN dan lainnya, seperti kepala desa yang menerbitkan surat keterangan usaha, nama yang dipakai, dan pihak bank.

Baca Juga: Alasan Sakit Gigit, Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Irwan Hermawan Minta Izin Berobat ke Hakim

Load More